Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejaksaan Agung RI Sebaiknya Pro Aktif dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Papua

3 September 2018   16:26 Diperbarui: 4 September 2018   13:19 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendapat / Solusi

Berdasarkan laporan dalam press release tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

Kasus yang termasuk pelanggaran HAM Berat, ditahun 2016, diprioritaskan penyelesaian terhadap 2 (dua) kasus yaitu Kasus Wamena dan Kasus Wasior.Atas 2 (dua) kasus tersebut telah terjadi keadaan hukum (posisi hukum) dimana atas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI pihak Penyidik Kejaksaan Agung RI berpendapat bahwa berkas atas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM belum lengkap sehingga perkara belum dapat dilimpahkan ke Pengadilan guna untuk diadili.

Atas petunjuk dari Jaksa Agung Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kembali dan telah mengembalikan berkas tersebut kepada Jaksa Agung. Jika Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kembali memenuhi permintaan pihak penyidik Kejaksaan Agung dan oleh Komnas HAM berkas penyelidikan dinyatakan telah dinyatakan lengkap.

Dengan suatu asumsi bahwa dokumen hukum (legal document) tersebut benar bahwa Pihak Komnas HAM sudah berependapat berkas penyelidikan telah dinyatakan lengkap. Disisi yang lain pihak penyidik Kejaksaan Agung RI masih tetap berpendapat bahwa berkas perkara belum memenuhi syarat/belum lengkap maka secara hukum Pihak Kejaksaan Agung RI selaku penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat menetapkan mengeluarkan surat penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung RI berdasarkan Pasal 22 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan alasan hukum tidak diperoleh bukti yang cukup.

Kesimpulan

1. Kasus pelanggaran HAM Berat yaitu Kasus Peristiwa Wamena dan Kasus Peristiwa Wasior dapat disimpulkan oleh Pihak Kejaksaan Agung RI selaku Pihak Penyidik tidak diperoleh bukti yang cukup.
2. Jika berkas perkara dinyatakan tidak diperoleh bukti yang cukup maka dapat di tetapkan dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan Pasal 22 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3. Atas dasar keadaan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa Kasus pelanggaran HAM Berat Peristiwa Wamena dan Kasus Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Wasior dapat disimpulkan tidak dapat dilakukan pemeriksaan persidangan di Pengadilan HAM, disebabkan tidak cukup bukti.

Saran

(1) Pemerintah RI sebaiknya dalam menyelesaikan kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat tetap menyelesaikan dengan pendekatan Pro Justitia melalui Institusi Kejaksaan Agung RI dalam kapasitas dan kwalitasnya selaku Penuntut Umum serta Komnas HAM dalam kapasitas dan kwalitasnya selaku penyelidik.
(2) Jika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dinyatakan tidak lengkap disebabkan tidak cukup bukti maka Kejaksaan Agung RI secara Pro Justitia dapat menyatakan perkara di hentikan.
(3) Pemerintah dalam kapasitas dan kwalitasnya selaku Pihak Eksekutif baik melalui Presiden RI maupun melalui Kemenko Polhukam cukup menyerahkan persoalan kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat kepada Institusi Kejaksaan Agung RI dalam kapasitas dan kwalitasnya selaku Pihak Yudikatif.
(4) Keikut sertaan secara Pro Aktif Pihak Pemerintah (eksekutif) terhadap ranah proses Penegakan Hukum (yudikatif) dapat berpotensi menimbulkan politisasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
(5) Kejaksaan Agung RI dalam kapasitas dan kwalitasnya selaku Pihak Yudikatif yang memiliki fungsi sebagai penuntut umum dan juga sebagai Pengacara Negara dapat secara pro aktif mengambil langkah hukum apakah Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Kasus Peristiwa Wamena dan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Wasior dapat diteruskan untuk dilakukan Penyidikan atau tidak.
(6) Kejaksaan Agung RI sebagai Institusi Penegak Hukum yang Profesional tidak harus menunggu hasil kerja dari Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Propinsi Papua dan Propinsi Papua barat tahun 2017 bentukan Kemenko Polhukam RI.
(7) Kejaksaan Agung RI dapat menindak lanjuti Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Kasus Peristiwa Wamena dan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Wasior dapat ditindak lanjuti atau tidak dapat ditindak lanjuti proses penyidikannya.
(8) Apabila Kejaksaan Agung RI tidak segera memastikan langkah dalam rangka memastikan apakah Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Kasus Peristiwa Wamena dan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Wasior dapat ditindak lanjuti atau tidak dapat ditindak lanjuti proses penyidikannya maka dapat menimbulkan dampak politisasi dalam spectrum yang luas dalam kaitannya dengan situasi dan kondisi politik di Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat.

Artikel Lainnya : OpiniHardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun