Mohon tunggu...
Sri padma Sari
Sri padma Sari Mohon Tunggu... Peneliti -

Mental Health Researcher, Happy moms and family lover, Editor In Chief Nurse Media Nursing Journal http://ejournal.undip.ac.id/index.php/medianers/index

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Orang Sakit Jiwa Bekerja, Bisakah?

14 September 2017   09:25 Diperbarui: 14 September 2017   22:11 2585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan gangguan jiwa sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 145. Menurut Konas Jiwa, 2013 jumlah rumah sakit jiwa (RSJ) di Indonesia masih sangat kurang dibandingkan dengan jumlah orang dengan gangguan jiwa yang meningkat setiap tahun. Sehingga bermunculan partisipasi masyarakat dengan membuat pusat reahabilitasi sakit jiwa, baik yang memang fokus ke rehabilitasi sakit jwa ataupun penderita narkoba. 

Pusat rehabilitasi ini mempunyai bentuk yang bermacam macam, salah satunya adalah model pondok pesantren yang turut berperan dalam menyediakan fasilitas pelayanan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Beberapa fasilitas pelayanan ini menyediakan penampunngan dan juga aktifitas terapi, salah satunya adalah terapi kerja...sebenarnya apasih terapi kerja dan bagaimana pelaksanannya.

Prinsip Terapi Kerja

Terapi kerja mengacu pada 3 aspek kegiatan yang terdiri dari aktivitas sehari-hari seperti makan, mandi dan pekerjaan atau produktifitas dan pengisian waktu luang yang tujuanya dapat meningkatkan kemampuan orang dengan gangguan jiwa agar dapat hidup mandiri dan tidak tergantung dengan orang lain.

sumber: dok.pribadi
sumber: dok.pribadi
Belum lama ini kami Mengadakan Program Pemberdayaan terapi kerja yang dilaksanakan di pondok pesantren tersebut terkait Program IbM Kemenristek Dikti. Ada beberapa tahapan yang kami lakukan dalam program ini. Tahapan pertama yaitu kegiatan pelatihan pada pengasuh dengan memberikan materi mengenai konsep dasar terapi kerja meliputi pengertian, manfaat, indikasi, jenis terapi kerja pada orang dengan gangguan jiwa. Tahap kedua pelatihan mengenai terapi kerja bagi orang dengan gangguan jiwa berupa motivasi dan pemaparan dalam pemberian terapi kerja pada orang dengan gangguan jiwa.

Tahap ketiga mempraktekkan terapi kerja pada pengasuh, untuk pengasuh putra dilakukan pengemasan snack makanan ringan dan untuk pengasuh putri dilakukan pembuatan bunga pada flanel. Tahap keempat yaitu pelatihan dimana pengasuh melakukan pendampingan kepada pasien putra dan putri untuk melakukan terapi kerja.

Pemberdayaan terapi kerja tersebut dilaksanakan di pondok pesantren Al Qodiriyah Windusari, Magelang dengan 20 pasien dengan gangguan jiwa dan Nurul Haromain beralamat di Wates Kulon Progo dengan 130 pasien dengan gangguan jiwa.

Berdasarkan hasil observasi di kedua ponpes tersebut terkait permasalahan yang didapat dari pasien jiwa antara lain pasien jarang berkomunikasi, tampak pendiam dan jika berkegiatan seperti mandi dan makan mesti disuruh. Bahkan beberapa pasien suka merokok. Sedangkan hasil wawancara dengan pengasuh, mereka mengeluhkan tidak ada perubahan yang berarti pada pasien selama tinggal di pondok pesantren.

Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan dan ketrampilan pengasuh dalam perawatan pasien jiwa, sehingga menyebabkan perawatan pasien yang tidak optimal. Yakni bahwa kesembuhan pasien jiwa tidak hanya cukup dengan pengobatan saja tetapi juga perlu didukung oleh aktifitas yang bermakna, salah satunya dengan terapi kerja.

Semoga terapi kerja ini dapat meningkatkan tingkat kesembuhan pasien sakit jiwa..atau ada yang mau berbagi ide untuk terapi kerja ini..kami mohon masukannnya..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun