14 September 2017 09:25Diperbarui: 14 September 2017 22:1125850
Penanganan gangguan jiwa sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 145. Menurut Konas Jiwa, 2013 jumlah rumah sakit jiwa (RSJ) di Indonesia masih sangat kurang dibandingkan dengan jumlah orang dengan gangguan jiwa yang meningkat setiap tahun. Sehingga bermunculan partisipasi masyarakat dengan membuat pusat reahabilitasi sakit jiwa, baik yang memang fokus ke rehabilitasi sakit jwa ataupun penderita narkoba.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.