Dan, nunggak iuran BPJS juga numpuk hutang dan denda. Bagaimana pikiran rakyat ini dalam setiap bulan?Â
Oleh karenanya, KPCDI juga akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat ditengah pandemi virus corona.Â
Terlebih, saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengganguran naik, dan daya beli masyarakat turun. Apakah pemerintah tutup mata dan tanpa mempertimbangan kondisi sosial ekonomi rakyatnya.Â
Ini, malah menaikkan iuran dengan cara ugal-ugalan. Mengapa pemerintah tidak mendengarkan pendapat MA bahwa ada akar masalah yang terabaikan, yaitu manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan? BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Mengapa?Â
Seharusnya perbaiki dulu manajemennya, kualitas layanan, barulah bicara naik iuran. Karenanya, gugatan uji materi oleh KPCDI ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggungjawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya atau belum.Â
Selamat berjuang kembali KPCDI, rakyat di belakang kalian. Semoga berhasil kembali, walau disinyalir MA yang kini, bukan MA yang dulu, yang memenangkan gugatan. Tetap optimis. Aamiin.Â