Entah angin dari mana, ternyata menyoal penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang selama ini dikelola oleh polisi, diungkit dan diusulkan penerbitannya di tangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenub) RI.Â
Hal ini terungkap dari usulan DPR RI yang mewacanakan agar ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.Â
Dia adalah Komisi V DPR RI yang mencoba mengulik dan mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seperti yang diungkap Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).Â
Sejatinya, bagi rakyat, tidak penting penerbitan SIM, STNK, dan BPKB oleh pihak mana. Masyarakat hanya ingin agar semua penerbitan hal tersebut lebih mudah, birokrasi tidak berbelit, terlebih sudah dalam era revolusi industri 4.0. yang semuanya sudah serba digital dan berbiaya murah, pun tanpa ada korupsi.Â
Selama ini polisi yang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di Indonesia, belum tergoyahkan. Bila usulan Komisi V ini berhasil, maka  akan menjadi sejarah tersendiri.Â
Secara signifikan, pelayanan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari sisi birokrasi memang sudah ada  perubahan, namun tetap saja di pikiran masyarakat masih terbayang akan ribetnya mengurus surat-surat kendaraan bermotor tersebut.Â
Atas persoalan inilah yang menjadi latar belakang mengapa para anggota DPR menganggap Kepolisian RI dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan surat-surat kendaraan bermotor tersebutÂ
Dalam usulannya, Nurhayati mendorong agar ada revisi Undang-Undang, demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945.Â
Nurhayati juga menambahkan bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri, melainkan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.Â
Oleh sebab itu, Komisi V DPR RI akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa mengambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini.Â
Pertimbangan lainnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga seharusnya menjadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.Â