Mohon tunggu...
Satriwan Salim
Satriwan Salim Mohon Tunggu... profesional -

Pendidik di SMA Labschool Jakarta-Univ. Negeri Jakarta (UNJ). Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pengurus Asosiasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI). Alumni Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Pascasarjana Universitas Indonesia (UI). Bisa kunjungi Blog saya di www.satriwan.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siswaku Mengenang Munir

13 September 2017   19:56 Diperbarui: 15 September 2017   10:30 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 2: Salah seorng siswa sedang bertanya

Dalam pembelajaran tentang Hak Asasi Manusia (HAM) kelas XI IPS SMA Labschool Jakarta, mata pelajaran PPKn semester ini, sesuai rencana kami melakukan kunjungan ke dua lembaga negara, yaitu Kejaksaan Agung dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Kamis 7 September 2017.

Didampingi oleh guru PPKn saya sendiri Satriwan Salim, Mustafal Bakrie dan Sri Suyanti. Tahun sebelumnya, kami berkesempatan mengunjungi Komnas HAM dan KONTRAS.

Setelah direncanakan secara komprehensif, pembagian tugas kepanitiaan oleh siswa, kunjungan pembelajaran HAM ini benar-benar 100 persen dijalankan kepanitiannya oleh siswa.

Pembelajaran luar kelas ini dipersiapkan oleh kepanitiaan kecil kelas XI IPS 1 dan 2, diantaranya Akbari, Alia, Farrel, Lala, Azura, Dian, Raihan (RB), Lintang, Nindha, Jihan dan siswa-siswi lainnya yang tak mungkin dituliskan satu-persatu.

Suatu pembelajaran tentang nilai-nilai kolaborasi, tanggung jawab, komunikasi dan kemandirian. Sebuah fakta bahwa pendidikan karakter tersebut nyata diakutualisasikan para siswa, tanpa sibuk mengurusi nomenklatur ini bernama projek PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) atau bukan, yang sedang ramai diperbincangkan. Para siswa kami telah sukses melampaui itu semua.

Kunjungan pertama, kami diterima dengan sangat terbuka dan ramah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) di daerah bilangan Jakarta Selatan. Para siswa dan guru pembimbing pun merasa terharu dan bahagia, sebab tak tanggung-tanggung kami disambut oleh empat (4) orang pejabat eselon Kejagung. Sambutan yang begitu terbuka tersebut, seolah menjadi motivasi bagi para siswa untuk berinteraksi lebih komunikatif dengan para pejabat Adhyaksa ini.

Dalam sesi pembukaan yang berisi sambutan dari pihak Labschool dan Kejagung, tercetus (mungkin saja) pujian yang disampaikan pejabat kejaksaan tersebut, yang kalimatnya kurang lebih "Saya suprise, biasanya yang kunjungan ke sini adalah mahasiswa, bahkan tak jarang mahasiswa S-2, tetapi sekarang Kejagung dikunjungi oleh anak-anak SMA, luar biasa, dan ini SMA pertama yang mengunjungi Kejaksaan Agung!." Begitulah kurang lebih kalimat apresiasi yang diucapkan oleh pihak kejaksaan. Tentu pujian tersebut disambut dengan tepuk tangan yang sangat meriah dari para siswa.

Seperti kunjungan-kunjungan ke lembaga negara umumnya, sebelum menguraikan tentang pembelajaran HAM, khususnya terkait pelanggaran HAM berat, pihak kejaksaan memutarkan video tentang tugas dan kewenangan Kejagung dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Para siswa serius menyaksikan video berdurasi pendek yang cukup menarik ini. Selesai video diputarkan, dilanjutkan pemaparan tantang kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang pernah dan sedang disidik oleh pihak Kejagung.

Para siswapun menyiapkan buku tulis dan pulpen mereka, sambil menyimak dengan seksama, tangan mereka menuliskan poin-poin yang dirasa penting untuk ditulis. Walaupun beberapa tayangan power point yang disampaikan sudah pernah mereka baca di buku PPKn Kelas XI yang mereka miliki. Walaupun ada juga beberapa siswa yang terkantuk-kantuk mendengarkan ceramah HAM pejabat kejaksaan ini, tapi dengan kode-kode tertentu, saya selalu mengingatkan agar siswa tersebut (di)bangun(kan), karena saya duduk di depan bersama pejabat kejaksaan. Alhasil, cara ini cukup efektif "menyadarkan" siswa.

Secara utuh dan lengkap pihak Kejagung menguraikan satu persatu kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di republik ini. Mulai dari Persitiwa 1965/1966 yang belum tuntas itu, Kasus Petrus, Kasus Talang Sari, Kasus Trisakti, Semanggi, Penculikan Aktivis 1998, Kasus Tanjung Priok, Kasus Abepura Papua, Tragedi Jambo Keupok Aceh. Sampai kepada Kasus Munir yang juga belum tuntas sampai sekarang. Pejabat kejaksaan yang memberikan ceramah ini kebetulan sangat relevan, karena dia bertugas di bagian penyidikan terhadap pelanggaran HAM berat Kejagung. Pak Hendro namanya.

Beliau juga menjelaskan jika masalah pelanggaran HAM berat yang sudah pernah disidik oleh Kejagung dan sudah disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc yaitu Kasus Tanjung Priok, Kasus Abepura dan Kasus Timor-Timur. Untuk kasus-kasus besar lainnya, pada umumnya belum dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun