Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengurangi Kerugian 12 Miliar dari Pencemaran Danau Maninjau

3 September 2016   23:01 Diperbarui: 4 September 2016   21:43 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keramba Apung Jaring, Jorong Sigiran, Nagari Tanjuang Sani

Danau Maninjau yang mempunyai luas perairan ± 9.950 Ha dengan kedalaman 157 m dari permukaan air rata-rata. Danau maninjau terletak di Kecamatan Tanjung Raya dengan 9 pemerintahan Nagari, dengan total luas kecamatan 244,03 Km2. Danau Maninjau yang terdapat di Kecamatan Tanjung Raya dengan luas sekitar 94.5 km2.

Pemberintaan Kompas Jum’at, 2 September 2016 menyatakan kematian 600 ton ikan nila dan ikan mas di danau Maninjau sepanjang Jumat (26/8) hingga selasa (29/8) mati. Kematian massal ikan itu terjadi di Nagari Tanjung Sani dan Nagari Koto Malintang. Kerugian mencapai lebih dari Rp. 12 Milyar.

Dalam analisis Guru Besar Perikanan Universitas Bung Hatta Padang, Hafrijah Syandri, menyatakan jumlah keramba jaring apung (KJA) yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung danau Maninjau seharusnya 6.000 petak. Namun, menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam, di Danau terdapat 17.000 Keramba Jaring Apung.

Danau Maninjau mengalami pencemaran dari limbah organik dari pakan ikan. Pencemaran ini mengendap di dasar danau. Berdasarkan penelitian jumlah limbah organik di Maninjau mencapai 111.999,84 ton dengan rata-rata limbah 9.324,98 ton pertahun atau 25,90 per hari.

Payung hukum tentang pengelolaan Keramba Jaring Apung terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Danau Maninjau. Persoalan tata kelola ini berhubunan dengan sumber pendapatan masyarakat.

Pak Khudri mantan anggota DPRD Kab. Agam menyatakan bahwa Keramba Jaring Apung di Maninjau adalah tumpuan kehidupan ekonomi masyarakat selain berladang atau menanam tanaman holtikulura seperti coklat, kopi, pala. Hal ini mengakibatkan kawasan hutan Maninjau menjadi sasaran untuk perladangan.

Pak Khudri adalah orang yang pertama membuat keramba jaring apung di Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani. Beliau membawa teknologi budidaya keramba jaring apung sebagai sebuah jawaban terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat ketika itu. Ketika hasil ladang tidak mencukupi bagi kebutuhan ekonomi sebahagian masyarakat.

Memang ‘tubo’ telah ada sebelumnya di danau Maninjau. Tubo adalah cara alam menyeimbangkan diri. Keberadaan tubo tidak banyak menghancurkan ekosistem danau maninjau sebelum KJA. Kehadiran KJA pada awalnya mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dalam bidang budidaya ikan air tawar.

Namun, seiring dengan penurunan jumlah pakan alami, pencemaran dari sisi pakan ikan, kotoran ikan, deterjen, pertanian non organik yang telah berlangsung lama, maka ketika tubo datang mengakibatkan kerugian besar bagi pembudidaya ikan keramba jaring apung di danau Maninjau.

Untuk dapat mengurangi pencemaran ada beberapa pendekatan yang telah dan sedang ditempuh baik oleh kalangan akademisi, pemerintah, maupun pecinta lingkungan. Salah satunya adalah Pak Khudri ketika menjadi anggota DPRD, inisiatif perda n.o 5 Tahun 2014 adalah hasil perjuangan untuk mengendalikan KJA dan memperbaiki kondisi Danau Maninjau yang tercemar.

Sedangkan dari sisi pecinta lingkungan ada proses pegerukan. Namun semua pendekatan sebelumnya membutuhkan biaya besar, sedangkan disisi APBD Kab. Agam, APBD Propinsi Sumbar tidak terdapat anggaran. Apakah persoalan ini mesti dibiarkan terus?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun