Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nasip Petani Tebu di Tengah Impor Gula

12 Agustus 2017   23:14 Diperbarui: 12 Agustus 2017   23:28 3721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
industryoleochemical.blogspot.com

Luas, Produksi, Harga dan Proyeksi Produksi Tebu 2020

Perkembangan Luas Panen Tebu di Indonesia Secara umum, luas panen tebu di Indonesia mengalami peningkatan sejak tahun 1980. Pada tahun 1980, luas panen tebu di Indonesia hanya seluas 316.063 ha. Luas ini kemudian meningkat sebesar 50,96% menjadi 477.123 ha pada tahun 2013 dan diperkirakan akan kembali meningkat menjadi sebesar 472.693 ha di tahun 2016. Peningkatan luas panen ini lebih disebabkan oleh adanya peningkatan pada luas panen tebu di Perkebunan Rakyat. Hal ini dikarenakan sebagian besar perkebunan tebu di Indonesia diusahakan oleh petani tebu rakyat. Sejak tahun 1980, rata-rata kontribusi perkebunan tebu rakyat mencapai 59,96%, tertinggi dibandingkan kontribusi dari perkebunan tebu milik perusahaan (PBN atau PBS).

Produksi Tebu Indonesia di tahun 2014, berdasarkan Angka Tetap Statistik Perkebunan Indonesia (Ditjen Perkebunan, 2015), tercatat sebesar 2.579.173 ton. Produksi ini berasal dari 477.123 ha luas panen perkebunan tebu yang hanya berada di Provinsi Sumatera Utara, Gorontalo, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sentra produksi Tebu di Indonesia rata-rata tahun 2012-2016 (angka sementara) utamanya adalah Provinsi Jawa Timur dengan rata-rata produksi mencapai 1.283.810 ton atau 49,14% produksi tebu nasional. Sentra produksi tebu lainnya adalah Lampung dengan rata-rata produksi 759.935 ton (29,09%), Jawa Tengah dengan rata-rata produksi 274.946 ton (10,52%), Jawa Barat rata-rata produksi 87.211 ton (3,34%), dan Sumatera Selatan dengan rata-rata produksi 89.659 ton (3,43%).

Rata-rata harga gula di pasar domestik pada tahun 2014 mencapai Rp.10.859 per kg, lebih rendah jika dibandingkan harga gula tahun sebelumnya yang hanya Rp.11.923 per kg. Tingkat konsumsi gula pada tahun 2015 berdasarkan hasil SUSENAS yang dilakukan oleh BPS mencapai 6,805 kg/kapita/tahun. Berdasarkan data FAO, pada tahun 2013, Indonesia dikenal sebagai produsen ketiga dengan luas panen tebu terbesar kedua diantara negara-negara anggota ASEAN. Adapun di dunia, Indonesia tercatat sebagai penghasil tebu terbesar kesepuluh dengan luas panen tebu terbesar ketujuh di dunia.

Hasil proyeksi produksi tebu di tahun 2020 mencapai 2.803.800 ton. Sementara proyeksi konsumsi langsung gula ditahun yang sama mencapai 1.360.753 ton. Proyeksi konsumsi ini belum menggambarkan konsumsi gula dikarenakan proyeksi disusun menggunakan data konsumsi dari SUSENAS. Untuk itu dengan informasi dari Tabel Input dan Output dimana penggunaan gula untuk konsumsi rumah tangga adalah 51,20%, untuk industri, rumah makan dan jasa mencapai 46,98% serta sebesar 1,82% sisanya adalah penggunaan lainnya, maka diperoleh konsumsi total gula ditahun 2020 adalah 2.662.541 ton.

Stok Domestik dan Selisih Impor

Produksi gula nasional 2017 diprediksi hanya menyentuh angka 1,2 juta ton, sementara kebutuhan gula nasional mencapai angka 3 juta ton atau mengalami kekurangan sebesar 1,8 juta ton. Untuk menutupi kekurangan ini tidak mungkin produksi gula dalam negeri mencukupi kebutuhan nasional, sehingga diperlukan kebijakan impor. Jumlah (gula) yang diimpor, tergantung hasil produksi (gula) yang dihasilkan domestik. Meski produksi gula nasional belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, pemerintah mengeluarkan regulasi terhadap harga gula di pasaran tidak akan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Untuk HET gula pemerintah mematok harga Rp 12.500. Diharapkan kebijakan ini tidak hanya berlaku di toko modern macam ritel saja, tapi juga di pasar tradisional di seluruh Indonesia sehingga produsen dan konsumen sama-sama diuntungkan. Atas kekurangan kebutuhan dalam negeri tersebut Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor gula mentah(Raw Sugar) untuk memenuhi kebutuhan gula nasioanal pada tahun 2016 sebesar 1.5 juta ton. Namun di awal tahun 2017 ini, Kemdag kembali mengeluarkan kembali izin impor gula.

Data menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap gula industri pada tahun 2017 diprediksi mencapai sebesar 3.5 juta ton dan sebagai perbandingan pada 2016, Kemdag telah mengeluarkan izin impor gula sebesar 3.22 juta ton. Sementara itu, kebutuhan gula konsumsi pada tahun 2017 di prediksikan mencapai 2.7 juta ton. Sementara itu, produksi gula konsumsi pada tahun 2016 mencapai 2.2 juta ton. Jadi kekurangan gula mencapai 400.000 ton kebutuhan gula yang harus dipenuhi pemerintah. Diperkirakan, pada tahun 2017, kebutuhan gula nasional mencapai 2.5 juta ton. Walau demikian, kebutuhan gula konsumsi masih belum bisa terpenuhi. Sehingga total keseluruhan kebutuhan gula industri dan gula konsumsi mencapai 5.7 juta ton

Polemik Produksi Tebu, Perdagangan Gula dan Solusinya

Terjadinya penurunan rendemen tebu yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh ketidakpahaman para petani dalam melakukan system tanam tebu. Hal ini dikarenakan tanaman keprasan tebu yang seharusnya di panen maksimal 3-4 kali, oleh petani Indonesia dijadikan 8-10 kali panen. Bagi petani selain menghemat biaya dalam hal pembibitan juga menghemat tenaga kerja bongkar maupun tanam. Namun hal ini mengakibatkan jumlah rendemen berkurang hingga 7,5 % sedangkan standar minimal rendemen yang digunakan untuk gula 12 %. Dengan sedikitnya rendemen yang dihasilkan sering kali petani di monopoli dalam hal penjualan hasil komoditas biasanya dihargai jauh di bawah normal.

Sebagian petani yang mengerti tentang rendemen tidak serta merta menerapkan kepras tebu yang 3 kali untuk mendapatkan rendemen yang tinggi. Petani cenderung membiarkan tanaman tebunya tumbuh hingga panen ulang. Hal ini dikarenakan petani tebu yang ada selalu mengalami kesulitan dalam permodalan.

Program pengkreditan yang di tetapkan oleh pemerintah sebenarnya sudah lama muncul seperti kredit usaha tani dan kredit ketahanan pangan. Namun itu semua hanya sebatas program yang belum terealisasi. Kredit ketahanan pangan yang dicanangkan untuk usaha tani tebu belum bisa dimanfaatkan oleh petani tebu yang ada. Karena sumber yang digunakan berasal dari bank maka jika ada kerugian di tanggung oleh petani hai ini yang membuat petani merasa di rugikan. Dari kredit yang diberikan pemerintah kelihatannya hanya setengah-setengah dalam membantu petani. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang meringankan petani seperti melalui koperasi simpan pinjam yang pangembaliannya berdasarkan dari hasil produksi tanaman.

Intitusi perusahaan Pemerintah (BUMN) maupun swasta yang saling memperebutkan mempersoalkan kepentingan masing-masing dengan kurang memperhatikan keberadaan para petani yang mendukungnya namun hanya memperalatnya. Upaya program pemerintah dalam hal ini sudah cukup bagus. Namun yang menjadikannya masalah adalah kondisi para pelaksana, dalam hal ini instansi perusahaan pemerintah (BUMN) yang seharusnya mampu menganalisa permasalahan dan memberi solusi yang tepat, namun tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

Karena disebabkan oleh sistem cara kerja model KKN yang masih belum bisa ditinggalkan. Dilain pihak dengan telah terbentuknya suatu jaringan usaha yang terorganisasi dalam wadah Asosiasi petani namun yang menurut kami masih belum cukup karena hanya ada satu pilihan serta belum mewakili secara baik dan benar. Yang mana harapan kami petani tebu supaya hasil usaha yang diperoleh, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Asosaisi petani yang sifatnya non profit oriented dan bermanfaat ekonomi yang besar bagi petani tebu itu sendiri untuk meningkatkan taraf kehidupannya.

Akibat dari kualitas rendemen tebu Indonesia yang rendah, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengimpor gula mentah (row sugar) tanpa biaya bea agar pabrik-pabrik tebu yang ada di Indonesia tidak gulung tikar. Namun, dalam kebijakan ini menyusul masalah tebu lain, yaitu jatuhnya harga gula dalam negeri atau kalah bersaingnya gula dalam negeri dengan gula impor dan bocornya gula mentah (row sugar) yang tidak sehat dipasaran. Pemerintah kemudian mengatasi masalah jatuhnya harga gula nasional dengan cara menerapkan bea masuk pada setiap impor gula. Namun, kebijakan ini tidak dapat banyak membantu karena harga gula mentah (row sugar) hasil impor masih dirasa lebih menguntungkan daripada menggunakan gula mentah (row sugar) nasional.

Untuk mengatasi masalah gula nasional terhadap gula impor, diperlukan perbaikan dibeberapa bidang dan dukungan pemerintah dalam membuat kebijakan yang mendukung perbaikan gula nasional. Pertama, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas gula Nasional diarahkan untuk memperbaiki komposisi perbandingan tanaman pertama (plant cane) dan tanaman keprasan (ratoon) menjadi seimbang, yaitu ratoon tidak lebih dari 3-4 kali. Untuk itu perlu diluncurkan program rehabilitasi tanaman ratoon panjang dengan istilah bongkar ratoon dengan dukungan penyediaan bibit tebu varietas unggul dalam jumlah yang cukup dan terjamin mutunya.

Bantuan program melalui dana APBN disalurkan dalam pola Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) dengan model guliran yang diharapkan akan membantu petani merehabilitasi tanaman tebunya, serta pada saatnya terjadi penumpukan modal usaha dalam membangun kelembagaan usaha tani tebu rakyat yang lebih kokoh. Sehingga kualitas rendemen tebu nasional sedikit demi sedikit dapat memenuhi standar produksi gula murni dan tidak kalah dalam bersaing dengan gula impor.

Kedua, kebijakan mengenai penetapan bea masuk setiap produk gula impor sudah cukup baik, tetapi akan lebih baik lagi bila yang diimpor bukanlah gula mentah (row sugar) melainkan gula murni (pour sugar) dan mengurangi impor gula mentah (row sugar). Karena bila yang diimpor gula murni (pour sugar), maka tidak akan berpengaruh banyak terhadap hasil produksi gula mentah (row sugar) yang ada di Indonesia. Pemerintah harus membuat kebijakan yang mewajibkan setiap pabrik gula menggunakan gula mentah nasional, dan bila kekurangan baru dapat menggunakan gula mentah impor sampai gula kualitas gula mentah nasional sesuai dengan standar.

Ketiga, pemerintah harus mengembangkan sektor lain yang dirasa sudah cukup bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mendukung perubahan pada produksi gula mentah nasional. Sehingga tercipta keadaan yang saling mendukung dalam menciptakan kestabilan dalam sector agribisnis nasional. Namun, untuk bisa menyukseskan program ini, diperlukan kestabilan nasional dan keamanan nasional. Sehingga program ini dapat dijalankan dengan lancar. Selain itu, diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya agar tidak ada pihak-pihak yang mengganggu terlaksananya program ini. Bila program ini terlaksana maka akan dapat meningkatkan produktivitas gula nasional.

Kesimpulannya jika pemerintah menginginkan swasembada gula dan kesejahteraan petani tebu meningkat, maka langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah: (1) Meningkatkat rendemen tebu dengan cara mangikuti standar panen ulang yang maksimal dilakukan 3-4 kali, (2)  Pemerintah harus membuat kebijakan yang mendukung tentang kredit usaha tani tebu. Merangkul petani melalui koperasi simpan pinjam, dan (3) Peningkatan teknologi (bibit benih tebu unggul).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun