Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah Restoran dan Tempat Pemotongan Hewan Bersertifikat Halal di Bangka

31 Agustus 2018   18:47 Diperbarui: 31 Agustus 2018   18:56 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di kabupaten Bangka telah memiliki sejumlah produk lokal yang telah memiliki sertifikat halal. berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangka No. 441/1449/DINPAN-V/2018 tentang Rumah Potong Unggas,Restoran dan Rumah Makan Bersertifikat Halal yang disebarkan Dinas Pangan Kabupaten Bangka  yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pangan Kabupaten Bangka Rusmansyah.

Pemberian sertifikat halal itu untuk menindaklanjuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Perturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan .

Kabupaten Bangka saat ini telah memiliki Tempat Pemotongan Unggas ( TPU ), Rumah Potong Hewan ( RPH ), restoran dan rumah makan yang memiliki Sertifikat Halal, yang diterbitkan LPOM  MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tercatat dalam tahun 2018 ini di kabupaten Bangka terdapat 7 RPU, 8 TPU dan 7 restoran dan rumah makan bersertifikat halal.

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Sertifikat halal yang dimiliki RPU, TPU, restoran dan rumah makan di kabupaten Bangka akan memantapkan dan menghilangkan keraguan masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Islam untuk mendapatkan tempat pelayanan dan produk halal. (Rustian Al Ansori)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun