Mohon tunggu...
Rohma Ardiani
Rohma Ardiani Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

Jurusan Administrasi Negara UIN SUSKA Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi Dilantik, Kabar Buruk bagi Eselon III dan IV

15 November 2019   08:44 Diperbarui: 15 November 2019   12:00 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Pidato kepresidenan pertama Jokowi pada pelantikan presiden Repoblik Indonesia Joko Widodo menyampaikan empat prioritas  untuk 5 tahun kedepan diantaranya penyederhanaan birokrasi salah satunya adalah pemangkasan eselon III dan IV "eselonisasi harus disederhanakan. saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," ujar Jokowi dalam pidatonya usai dilantik, Minggu (20/10/019).  

    Eselon III dalam fungsi pemerintah pusat biasanya menjabat Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat. Lalu, eselon IV seperti, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi. Nantinya jabatan tersebut akan ditiadakan dan akan dibawahi langsung oleh jabatan eselon II.

    Penyederhanaan birokrasi memang menjadi fokus kerja Jokowi bersama Maruf Amin,  hal ini di resfon dengan cepat oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan RB) Tjahjo Kumolo menargetkan pemangkasan eselon di kementeriannya dilakukan pada pertengahan November 2019 dan memastikan rampung dalam satu tahun.

    Pemangkasan eselon sebenarnya sudah dilakukan semenjak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono seperti di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2012, di pemerintahan Joko Widodo periode ke dua akan  berjanji melakukan pemangkasan birokrasi secara besar-besaran, lalu bagaimanakah mekanisme dan sistim pemangkasanya, kemanakah mereka berlabuh, apakah ada pengurangan gaji, dan yang paling penting akankah berdampak positif bagi masyarakat. 

    Sebagian dari pejabat eselon III dan IV sedikit merasa lega Sebab ditanggapi langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam pemangkasan jabatan eselon III dan IV tidak mengubah penghasilan dari sebelumnya, lalu bagaimana sistim dan mekanismenya, perampingan birokrasi bukanlah hal yang mudah, masyarakat memang mendambakan birokrasi yang selama ini karut-marut, melalui presiden dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menciptakan birokrasi negara yang sehat dan efektif, namun langkah yang dilakukan bukan dengan merekrut PNS yang benar-benar berkompeten, tapi dengan program pemangkasan birokrasi menjadi 2 level, hal ini tentu mengganggu kinerja birokrasi pemerintahan itu sendiri, terutama di daerah. 

    Camat dan Lurah  yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dimana Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV yang fungsi mereka juga mengatur RT dan RW, mungkinkah  mereka yang tadinya menduduki jabatan Struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi dialihkan menjadi jabatan fungsional yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, pastilah banyak kendala yang mereka hadapi, untuk menggeser jabatan struktural ke fungsional perlu ada persiapan sistem hukum, harus ada perubahan UU ASN dan administrasi pemerintahan agar kewenangan yang tadinya dimiliki oleh jabatan struktural bisa juga dipegang oleh jabatan fungsional.

    Pembubaran ini tak akan mengurangi jumlah PNS yang saat ini karena PNS yang bekerja di lembaga yang dibubarkan akan ditugaskan ke lembaga atau kementerian yang masih terkait, namun mereka kehilangan jabatan sebelumnya, dimana jabatan tersebut tidak mudah untuk mendapatkanya, bahkan mereka kerap kali melakukan KKN, bagi-bagi jabatan terutama usai pemilihan kepala daerah.

    Alasan utama presiden Joko Widodo melakukan pemangkasan birokrasi karena Regulasi mengenai perizinan investasi membutuhkan waktu yang cukup lama karena memiliki jenjang birokrasi yang panjang dibandingkan dengan negara lain, keinginan pemerintah mendorong investasi dan kemudahan berusaha misalnya, jangan sampai mengesampingkan kontrol terhadap dampak lingkungan yang merugikan masyarakat umum. Birokrasi seyogianya menjadi mediator yang mempertemukan kepentingan kelompok tertentu seperti pengusaha dengan kelompok masyarakat yang lebih luas.

    Pemangkasan eselon III dan IV tidak bisa dilakukan di semua instansi, terutama di lembaga pelayanan, misalkan Camat dan Lurah, ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam pembuatan E-KTP yang sampai saat ini belum rampung seratus persen, sertifikat tanah dan lain sebagainya. Untuk membenah birokrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih banyak cara lain yang harus dilakukan, misalkan melakukan pengawasan yang terukur, perbaikan sistem rekrutmen, dibangun Jejaring Informasi Pelayanan Publik (JIPP) yang telah diinisasi di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan. Jejaring ini merupakan forum untuk saling bertukar informasi terkait inovasi pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan inovasi di unit pelayanan lain melalui penyelenggaraan pelatihan inovasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun