Mohon tunggu...
Rokhmin Dahuri Institute
Rokhmin Dahuri Institute Mohon Tunggu... Dosen - Rokhmin Dahuri

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB; Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI); Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat; Member of International Scientific Advisory Board of Center for Coastal and Ocean Development, University of Bremen, Germany; Honorary Ambassador of Jeju Islands Province and Busan Metropolitan City, Republic of Korea to Indonesia; dan Menteri Kelautan dan Perikanan – RI (2001 – 2004).

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Indonesia yang Akan Kaya dengan Pembangunan Pulau-pulau Kecil

8 Februari 2017   13:48 Diperbarui: 10 Februari 2017   10:36 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: vik.kompas.com

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau 17.504 buah.  Pilipina dengan jumah pulau 7.100 buah menempati peringkat-2 terbesar di dunia (Arroyo, 2012).  Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (200.000 ha) beserta kesatuan ekosistemnya (UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).

Atas dasar definisi tersebut, sekitar 90 persen dari seluruh pulau milik NKRI berupa pulau kecil.  Selain lima pulau besar utama, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Pulau-pulau besar lainnya antara lain adalah Sabang, Simeleu, Nias, Mentawai, Batam, Bintan, Natuna, Enggano, Bangka, Belitung, Madura, Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Lembata, Rote, Buton, Ternate, Tidore, Buru, Seram, Waigeo, dan Biak.

Sebelum berdiriya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) pada September 1999, pemerintah kurang peduli dengan pulau-pulau kecil. Namun, sejak adanya KKP, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Kelautan; dilakukanlah pendataan  pulau-pulau kecil yang meliputi luasnya, potensi pembangunan (sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan), kependudukan, kegiatan ekonomi yang ada, dan berbagai aspek lainnya.  Sejak tahun 2000 KKP menyusun naskah akademis RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  Karena melibatkan bagitu banyak instansi, maka baru pada 2007 DPR akhirnya menyetujui UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudiaan direvisi menjadi UU No.1/2014.

Dengan anggaran yang terbatas, KKP bekerjasama dengan Kementerian lain, lembaga non-kementerian, dan Pemerintah Daerah, mulai membangun infrastruktur dan fasilitas pembangunan serta menyusun dan mengimplementasikan Rencana Pengelolaan Pembangunan sejumlah pulau kecil.  KKP juga sangat aktif mengajak investor baik nasional maupun internasional (asing) untuk membangun, berinvestasi, dan melakukan usaha ekonomi di pulau-pulau kecil secara produktif, inklusif, dan ramalh lingkungan.

Hasilnya, pada 2012 Pemerintah RI c.q. KKP dan Kementerian Luar Negeri berhasil mendaftarkan 13.466 pulau berikut namanya kepada PBB, tepatnyaUNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographic Names), dan baru 2014 PBB mengesahkan seluruh pulau yang didaftarkan oleh Indonesia tersebut.  Dengan demikin, hingga saat ini jumlah pulau yang belum resmi memiliki nama sekitar 4.038 lagi. Selama 2017 ini Pemerintah mentargetkan untuk mendaftarkan 1.106 pulau lagi kepada PBB.  Akan tetapi, di balik kerja keras Pemerintah untuk membangun pulau-pulau kecil sebagai wilayah yang lebih maju, sejahtera, nyaman, dan aman.  Jujur, perkembangan nya boleh dibilang sangat lambat.

Betapa tidak, sampai sekarang baru 6.000 pulau (34%) yang sudah berpenghuni, dan dari tahun 2000 sampai sekarang, baru 54 pulau kecil yang telah dikembangkan oleh swasta yang sebagian besar untuk pariwisata bahari, dan sebagian kecil untuk perkebunan, pertambangan, dan penampungan (storage) minyak bumi.  Dari 54 pulau itu, 33 pulau investornya dari luar negeri, dan investor di 21 pulau lainnya dari dalam negeri (nasional).

Sebenarnya ketika KKP mengeluarkan kebijakan diizinkannya investor nasional maupun asing untuk berinvestasi dan mengembangkan ekonomi pulau-pulau kecil di Indonesia pada medio 2001, sejumlah investor dari Kuwait, Qatar, Jepang, dan Taiwan menyatakan minatnya.  Sayang, saat itu beberapa LSM dan tokoh nasional menolak kebijakan tersebut.

Akibatnya, sejumlah investor asing dan nasional yang bonafide mengurungkan minat investasinya. Rupanya reaksi sejumlah LSM dan tokoh nasional serupa terkait optimalisasi pemanfaatan pulau-pulau kecil yang terjadi sekitar 16 tahun lalu, sekarang terulang kembali ketikadi awal tahun ini Menko Maritim dan Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan rencana kebijakannya untuk mengundang pihak asing berinvestasi di pulau-pulau kecil Indonesia. 

Urgensi pembangunan pulau kecil

Sedikitnya ada empat alasan utama bagi bangsa Indonesia untuk segera mendayagunakan pulau-pulau kecil.  Pertama adalah bahwa dari sekitar 17.504 pulau yang kita miliki, baru sekitar 6.000 pulau yang bepenghuni dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan.  Itupun pola pembangunannya sebagian besar kurang produktif dan tidak mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sehingga, hampir semua pulau kecil yang berpenghuni dan/atau sudah ada kegiatan pembangunan (ekonomi) nya tetap tidak maju, kebanyakan penduduknya hidup miskin, dan kualitas lingkungan hidupnya buruk.  Kebanyakan penduduk yang menghuni pulau-pulau kecil dari Sabang sampai Merauke, dan dari Miangas sampai Rote adalah para lansia, anak-anak, dan kelompok usia kerja yang kurang terdidik dan produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun