Mohon tunggu...
Muhammad Rafiq
Muhammad Rafiq Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersahabat dengan Pikiran

Ketua Umum Badko HMI Sulteng 2018-2020 | Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako | Peminat Hukum dan Politik | Jurnalis Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Taiwan dan Pembelajaran Buat Indonesia

16 Maret 2020   01:47 Diperbarui: 16 Maret 2020   09:01 6825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sisi teknis lainnya, seluruh unsur dalam Pusat Komando Epidemi melalukan sosialisasi disinfeksi ke sekolah-sekolah.Sedangkan untuk blokade kunjungan warga Wuhan ke Tiongkok langsung dilakukan setelah penemuan kasus pertama Virus Corona.

Upaya deteksi dini melalui suhu tubuh dilakukan di Bandara. Setiap penumpang yang datang langsung dimintai laporan riwayat perjalanan dan kesehatan untuk dikirim ke Pusat Pengendalian Penyakit Taiwan.

Untuk warga yang datang dari daerah terdampak wajib dikarantina selama 14 hari. Walaupun tidak mengalami gejala gangguan kesehatan, tetap wajib dikarantina. Hal itu dilakukan untuk keperluan pelacakan lokasi yang pernah dikunjungi melalui ponsel.

Saat mengalami gejala kurang sehat, warga wajib melaporkan diri. Jika tidak, harus membayar denda sebesar Rp10 ribu dolar AS. Kalau dirupiahkan, jumlahnya mencapai Rp146.471.000,00. Penekanan tersebut merupakan kebijakan pemerintah Taiwan agar rakyatnya taat saat ditangani. 

Satu langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah Taiwan adalah memastikan ketersediaan masker dan terakhir mengedukasi masyarakat tentang cara mencegah agar tidak terjangkit Virus Corona. Edukasi itu disampaikan melalui berita televisi, online hingga radio melalui pengumuman layanan publik setiap jam.

Apa yang dilakukan Taiwan hingga saat ini terbukti mampu membendung penyebaran virus dengan jumlah kasus tidak sampai 50 kasus. Bagaimana di Indonesia, jumlahnya melonjak hingga ratusan kasus sejak beberapa pekan terakhir.

Kebijakan mengkarantina warga Indonesia yang dievakuasi dari China cukup menekan potensi penyebarannya di Indonesia. Namun ternyata tidak berhasil. Sejak Maret 2020 Indonesia mengumumkan kasus pertama Virus Corona.

Tidak lama kemudian, terjadi panic buying di mana-mana. Bahkan saat ini, Indonesia menghadapi fenomena baru lockdown. Bukan istilah asing bagi Indonesia. Sebab beleid ini sudah diterapkan di beberapa negara terkonfirmasi Virus Corona.

Situasi membuat rakyat Indonesia menjadi gamang, panic buying membuat ketersediaan masker dan pembersih tangan menjadi langka. Saat status wabah Virus Corona ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, justru masker dan pembersih tangan sulit didapatkan.

Saat ini Indonesia baru saja membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang dipimpin Kepala BNPB Doni Munardo. Dalam waktu dekat tupoksi setiap unsur yang terlibat akan rampung.

Sementara pemerintah daerah sedang menunggu bagaimana skema dan pola kerja dari gugus tugas ini. Di samping itu juga satuan tugas bentukan pemerintah daerah sedang bekerja mencegah dan menangani Virus Corona di masing-masing daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun