Mohon tunggu...
Politik

Rekayasa, Lagi?

3 Desember 2018   12:17 Diperbarui: 3 Desember 2018   15:42 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(tandaseru.id/non-o)

Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Terlepas dari itu semua, saya hanya bisa menarik kesimpulan , bahwa semua orang bebas bependapat, bebas mengikuti pendapat siapa saja. Tidak terikat oleh apapun dan siapapun. Gerakan ini bukanlah upaya makar, kalau tidak suka ya jangan diikuti, namun kalau mulai lelah dengan sistem pemerintah yang terus seperti ini, gerakan ini bisa jadi solusi terakhir. Sudahlah jangan mau jatuh di lubang yang sama untuk ke dua kalinya. Cukup, berhenti. Jangan lakukan kesalahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun