World Health Organizations (WHO) menyatakan jika ada 450 juta orang yang menderita gangguan mental dan diantaranya ada 1 juta orang yang bunuh diri karena hal tersebut. Kesehatan bagi banyak orang mendefinisikan-nya dengan kesehatan fisik saja dan menganggap jika kesehatan mental adalah kondisi kesejahteraan seseorang dalam mengatasi tekanan hidup (World Health Organization, 2001).
Namun, baik kesehatan fisik dan mental keduanya adalah hal yang penting dan tidak boleh diabaikan. Sayangnya, kebanyakan orang menganggap kesehatan mental tidak penting dan sering diabaikan yang akhirnya berdampak fatal.
Lalu mengapa kesehatan mental adalah bagian dari Hak Asasi Manusia ?
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua umat manusia tanpa adanya memandang ras, gender, kebangsaan, agama, bahasa, etnis, dan lain-lain. Hak Asasi Manusia pun meliputi hak untuk hidup dan hak kebebasan. Dalam Hak Asasi Manusia termasuklah hak atas kesehatan yang tercantum dalam Universal Declarations of Human Rights pada pasal 25
“ Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control” (United Nations, 1948).
Dan diakui menjadi hak asasi manusia pada International Convenant on Econimic, Social dan Culture Rights tahun 1966 pada pasal 12. Pengertian sehat disini dijelaskan sebagai kondisi dimana sehat secara fisik, mental, dan kehidupan mental.
Namun banyak orang yang hanya concern pada penyakit yang disebabkan virus atau penyakit menular seperti Covid-19, HIV/AIDS, Ebola, SARS,dan lain-lain. Mereka kurang peduli dengan penyakit yang menyangkut dengan pikiran manusia seperti depresi, schizophrenia, bipolar, atau semacamnya (Beyer, 2017).
Ini sangat disayangkan karena baik kesehatan fisik dan mental sama-sama saling memengaruhi yang artinya kedua hal ini sama pentingnya dan tidak boleh dibiarkan.
Kebanyakan pandangan orang-orang terhadap penyakit mental negatif pada akhirnya banyak terjadinya diskriminasi bahkan kekerasan. Mereka dengan penyakit mental seringnya dianggap tidak layak untuk melakukan aktivitas seperti orang-orang umumnya, sehingga mereka dikeluarkan dari kehidupan sosial.
Tapi kan orang gila ga bisa berfikir secara khalayak seperti orang normal ?
Pada Universal Declarations of Human Rights sudah sangat jelas dimana tidak ada pengecualian terhadap hak asasi manusia. Semua umat manusia mendapatkan hak-hak tersebut tidak terkecuali orang-orang dengan keterbelakangan mental.