Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Secepatnya, e-KTP Milik WNA Harus Dibuat Berbeda

27 Februari 2019   23:46 Diperbarui: 28 Februari 2019   09:25 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: merdeka.com

Penemuan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP Elektronik (e-KTP) menimbulkan keresahan dan spekulasi yang semakin liar. Seperti diberitakan banyak media sebelumnya, seorang WNA di Cianjur berinisial GC diketahui memiliki e-KTP, mirip dengan eKTP milik WNI.

Disdukcapil Cianjur membenarkan penemuan tersebut. Sementara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menyebut berita WNA yang memiliki eKTP adalah super hoaks yang sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mendagri Tjahyo Kumolo sendiri menyatakan, tidak ada masalah dari penemuan eKTP yang dimiliki WNA asal China tersebut. Menurut Tjahyo, penerbitan eKTP pada WNA yang sudah memenuhi persyaratan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang yang dimaksud Mendagri adalah UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Simpang siurnya informasi yang isu-isu liar yang mengiringi berita penemuan e-KTP milik WNA semestinya tidak perlu terjadi apabila e-KTP WNA memiliki bentuk fisik atau tampilan umum yang berbeda. Dari foto-foto yang dimuat media massa, e-KTP milik WNA mirip sekali dengan e-KTP milik WNI.

Perbedaannya hanya terdapat pada kolom informasi di dalamnya. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada tiga perbedaan dari e-KTP WNA dan e-KTP WNI.

Perbedaan pertama adalah masa berlakunya. Pada e-KTP WNA ada masa berlaku, yakni lima tahun dari tanggal penerbitan atau sesuai dengan ijin tinggal yang bersangkutan. Sementara e-KTP WNI berlaku seumur hidup.

Perbedaan kedua adalah status kewarganegaraan yang bersangkutan. Saya kira ini tidak perlu dijelaskan sebagai perbedaan. Namanya saja WNA, sudah tentu status kewarganegaraannya bukan Indonesia.

Perbedaan ketiga menurut Zudan adalah tiga kolom isian yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris. Tiga kolom tersebut adalah kolom agama, status perkawinan dan pekerjaan.

Namun ada yang aneh dan lucu terkait penulisan isi kolom dalam bahasa Inggris ini. Seperti yang terlihat dalam foto e-KTP WNA yang dimuat media massa, yang ditulis dalam bahasa Inggris adalah kolom jawaban. 

Perhatikan saja foto e-KTP tersebut, apakah wajar pada sebelah kiri ditulis Status Perkawinan, dan jawabannya adalah "Married"? Alangkah lucunya bila ditanyakan Agama dan jawabannya "Christian"? Apakah tidak aneh apabila ditanyakan Pekerjaan, jawabannya "Others"?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun