Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peraturan KPU No.5 Tahun 2013 VS UU No. 8 Tahun 2012

5 Maret 2013   00:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:19 4917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1362441979945577608

Peraturan KPU No.5 Tahun 2013

VS

UU No. 8 Tahun 2012

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 di Pasal 27 berbunyi :

1.Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan, atau gabungan kecamatan.

2.Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

3.Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan atau nama lain.

4.Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.

Pengertian dari pasal tersebut adalah :

1.Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan, atau gabungan kecamatan.

2.Apabila kecamatan berdasarkan jumlah penduduk memiliki kursi :

a.kurang dari 3 Kursi, maka kecamatan tersebut harus di gabung dengan kecamatan agar memiliki kursi lebih dari 3 kursi dan tidak lebih dari 12 kursi.

b.Lebih dari 3 Kursi, maka kecamatan tersebut menjadi 1 daerah pemilihan.( Minimum 3 Kursi).

c.Lebih dari 12 kursi , maka kecamatan tersebut menjadi 1 daerah pemilihan dengan jumlah Kursi 12. ( maksimum 12 kursi)

3.Dalam menentukan Daerah Pemilihan, maka 1 kecamatan tidak boleh di pecah menjadi 2 Daerah pemilihan, walaupun kecamatan tersebut berdasarkan jumlah penduduk memperoleh kursi lebih dari 12.

4.KPU akan membuat Peraturan KPU untuk mengatur 3 ayat tersebut diatas.

Pada tanggal 18 Februari 2013 KPU membuat Peraturan KPU No. 5 tahun 2013 yang mengatur tentang tata cara penentuan dapil dan pembagian kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Pasal 19

1)Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan, atau gabungan Kecamatan.

2)Jumlah kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

3)Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan.

Pasal 20

1)Apabila satu kecamatan dapat membentuk satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tetapi apabila digabung dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dapat membentuk satu daerah pemilihan dengan alokasi kursi paling banyak 12 (dua belas) kursi, gabungan kecamatan tersebut ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

2)Apabila satu kecamatan tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi karena memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 (tiga), kecamatan tersebut harus digabung dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu daerah pemilihan dengan alokasi kursi mendekati atau sama dengan 12 (dua belas) kursi.

3)Pembentukan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap memperhatikan prinsip ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 21

1)Apabila berdasarkan penghitungan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdapat satu kecamatan teralokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, kecamatan tersebut dibagi menjadi dua atau lebih daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

2)Bagian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari satu atau beberapa desa/kelurahan, tidak dapat digabung dengan kecamatan lain untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan.

3)Bagian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat digabung dengan kecamatan lain yang berbatasan langsung sepanjang kecamatan lain tersebut tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan karena memperoleh kursi kurang dari 3 (tiga).

4)Bagian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari satu atau beberapa desa/kelurahan, tidak dapat digabung dengan bagian kecamatan lain untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan.

Pasal19 Peraturan KPU No. 5 tahun 2013 isinya sama dengan Pasal 27 UU no. 8 Tahun 2012.

Pengertian pasal 20 Peraturan KPU No, 5 Tahun 2013 adalah :

1.Satu kecamatan yang seharusnya menjadi satu Daerah Pemilihan karena memperoleh lebih dari 3 Kursi harus digabung dengan kecamatan lain yang jumlah kursi dari gabungan kecamatan tersebut tidak lebih dari 12 kursi. Seharusnya bunyi Pasal 20 ayat 1 tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 adalah : Apabila satu kecamatan berdasarkan penghitungan alokasi kursi mendapat jumlah kursi lebih dari 3 kursi, maka kecamatan tersebut ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

2.Satu kecamatan yang alokasi kursinya dibawah 3 kursi  seharusnya digabung dengan kecamtan lain yang alokasi kursinya dibawah 3 agar gabungan kecamatan tersebut memperoleh kursi lebih dari 3 kursi dan kurang dari 12 kursi. Seharusnya bunyi Pasal 20 ayat 2 tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 adalah : Apabila satu kecamatan tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi karena memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 (tiga), kecamatan tersebut harus digabung dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu daerah pemilihan dengan alokasi kursi lebih dari 3 Kursi dan tidak lebih dari 12 (dua belas) kursi.

Pasal 21 isinya sangat bertentangan dengan Pasal 19 , di pasal 19 dikatakan bahwa tidak dapat diberlakukan penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan, sementara di pasal 21  berisi tentang pengaturan untuk menentukan daerah pemilihan yang menecah satu kecamatan menjadi beberapa daerah pemilihan.

Sebagai akibat dari peraturan KPU tersebut diatas , maka :

1.Satu kecamatan yg seharusnya bisa mempunyai Wakil di DPRD dari kecamatannya sendiri harus mempunyai wakil di DPRD dengan gabungan dari kecamatan lain. Hal ini sangat berpengaruh dalam memperjuangkan pembangunan di dapilnya masing-masing.

2.Banyak Calon anggota DPRD yang mundur dalam pencalonannya, karena gabungan kecamatan dalam mencapai nilai maksimum 12 kursi tersebut sangat mengganggu pencalonannya, apalagi kecamatan asalnya sangat minim kondisi ekonominya dibandingkan dengan  kecamatan gabungannya sehingga dia harus bersaing dengan Calon Raksasa.

3.Dengan membuat Dapil Maksimum 12 Kursi, maka akan terjadi nantinya seperti pemilu 2009, Partai yang memperoleh suara 15.000 di kecamatan mendapat 1 kursi sama dengan Partai yg memperoleh suara 4.000 juga mendapat 1 Kursi, ini sangat tidak Adil.

4.Asas keterwakilan penduduk di DPRD tidak tercapai karena dengan Dapil Maksimum 12 kursi maka seorang wakil yg seharusnya hanya mewakili kecamatannya dan memperhatikan pembangunan kecamatannya, harus menjadi wakil dari beberapa kecamatan dan memperhatikan pembangunan beberapa kecamatan.

Demikianlah sekilas tentang Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 yang harus di perhatikan oleh kita bersama demi terlaksananya Demokrasi di Indonesia.

Terima kasih

Poltak Hutagaol.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun