Mohon tunggu...
PM Tangke
PM Tangke Mohon Tunggu... -

just a man trying to be good

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Vonis Nazaruddin Mengundang Senyuman Koruptor

20 April 2012   03:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:24 2328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

by PM Tangke

Pasal 11UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.

Pasal 12 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):…b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;…”.

[caption id="attachment_183127" align="alignleft" width="360" caption="Koruptor Tersenyum"][/caption]

Hari ini, 20 April 2012, Majelis Hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih (hakim cantik namun putusannya...?) menjatuhkan vonis terhadap kasus Nazaruddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nazaruddin dianggap terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 4 Tahun 10 bulan, denda 200 juta rupiah atau diganti kurungan 4 bulan, dan biaya perkara Rp. 7.500. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun dan denda 300 juta. Majelis Hakim menggunakan Pasal 11, bukan pasal 12 sebagaimana digunakan jaksa penuntut. Ada beberapa pendapat sehubungan dengan vonis ini.

1. Hukum Setengah Hati

Menyaksikan drama hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, public akan merasa para aktor hukum tidak berperan sepenuh hati. Proses kasus Nazaruddin yang terlalu fantastis, hanya mengedepankan persoalan ceksenilai Rp 4,6 miliar, sebagai commitment fee dari PT DGI. Persoalan hukum kolusi dan gratifikasi dalam pemenangan proyek yang melibatkan anggota DPR, diabaikan. Upaya sogokan/gratifikasi yangdilaporkan Ketua MK Mahfud MD ke SBY terkait pemberian uang sejumlah SG$120 ribu kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar, tak menjadi perhatian hukum. Belum lagi, persoalan hukum lainnya yang diungkapkan Juru bicara KPK, Johan Budi, yang melibatkan Nazaruddin, seperti pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan, kasus kementrian kesehatan 2008-2010, kasus pengadaan peralatan laboratorium di beberapa universitas, dll. Kejahatan ini, menurut ahli hukum, bukan hanya kejahatan pribadi, tetapi juga korporasi. tidak ada upaya drama ini membawanya ke masalah korporasi. Hukum setengah hati ini jelas membuat para koruptor di negeri ini akan terus tersenyum. Senyuman yang membuat banyak proyek berkualitas rendah, seperti jembatan. Senyuman yang mematikan banyak rakyat.

2. Mengusik Rasa Keadilan

Pencuri makanan untuk menghilangkan rasa laparnya, ketika ditangkap harus merasakan pukulan, hinaan, dan perlakuan tak manusiawi. Koruptor Nazaruddin yang mencuri miliaran rupiah, ketika ditangkap justru diberi uang rakyat 4 miliar rupiah, biaya membawanya dari Kolumbia ke Indonesia. Vonis penjara dan, khususnya, denda 200 juta rupiah dapat diganti dengan kurungan empat bulan. Denda 200 juta ini sama dengan upah buruh selama 200 bulan (rata-rata 1 juta per bulan) atau16.7 tahun. Waohh, pasti banyak rakyat yang mau dikurung selama 4 bulan untuk mendapatkan 200 juta (50 juta per bulan). Biaya perkaranya, hanya 7500 rupiah, padahal biaya negara atas perkaranya itu miliaran. Selain Nazaruddin, terlalu banyak nama yang disebut bermain dengannya.  Pemain-pemain itu masih bebas berkeliaran, sambil senyum sana, senyum sini.

3. Tidak Memiskinkan Koruptor

Upaya pemiskinan koruptor tidak tergambar dari vonis ini. Jika ada keberanian, pastilah pidana dendanya yang maksimal, 1M, bukan sebaliknya, malah lebih rendah dari tuntutan jaksa. Masyarakat sudah muak dengan persoalan korupsi yang membelenggu Negara ini, sehingga ada yang sampai mengusulkan hukuman mati. Vonis penjara dan denda yang ringan, tidak akan membuat koruptor jera. Malah, membuat orang semakin berani korup. Upaya hukum untuk memiskinkan koruptor, menurut Muhammad Yusuf, dapat dilakukan dengan memadukan instrument UU TPK dan UU TPPU. Penerapan upaya pemiskinan koruptor perlu dilakukan dengan berani oleh penyidik TPPU, jaksa, dan hakim. Jika koruptor jatuh miskin, maka tidak aka nada lagi narapidana yang hidup mewah dipenjara. Jika tidak ada lagi narapidana yang hidup mewah di penjara, maka orang akan jera masuk penjara. Orang tidak akan korupsi lagi karena “sudah jatuh tertimpa tangga pula”, sudah miskin tersiksa dipenjara pula. Kalau koruptor tak jatuh miskin, ia tetap akan senyum.

4. Sebuah Harapan

Vonis ini hanya batu loncatan menangkap koruptor sesungguhnya. Berharap kepada KPK menuntaskan permainan hukum ini. Paling tidak, ada pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto (18/4/2012): "Mudah-mudahan majelis hakim bisa melihat. Bahwa kasusnya banyak dan kita kumpulkan, ini (vonis) bisa membuka pintu kasus-kasus lainnya,". Pernyataan ini tentu menghibur. Kita menantikan, pemain-pemain utama menjalani proses hukum yang lebih serius, sepenuh hati. Berharap, seluruh pemain koruptor terjerat, tertangkap, dimiskinkan, dan membuatnya menangis pilu, lalu bertobat. Semoga kasus yang terlalu heboh ini tidak berakhir di sini. Semoga ini menjadi awal membongkar mafia anggaran di DPR dan mafia politik. Semoga tidak ada lagi proyek/fasilitas yang digunakan rakyat yang ambruk gara-gara praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). KKN, nama yang sakral memberi motivasi reformis di era reformasi. Semoga tujuan reformasi yang diperjuangkan anak bangsa ini, suatu saat, tercapai.

Salam Reformasi, Eksponen ‘98.

***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun