Surah (an-nisaa':160-161)
"maka  disebabkan kedzaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka  (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi  mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan allah,  dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah  dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan  yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di  antaranya mereka itu siksa yang pedih".
Tahap ke tiga, riba  diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.  para ahli tafsir berpendapat bahwa pengaambilan bunga dengan tingkat  yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa  tersebut.
Allah berfirman "(ali-imran:130)"
"hai orang-orang  yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan  bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan".Â
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid Sulaiman,1986.Fiqih Islam,Bandung:Sinar Baru Algensindo.
Antonio Syafi'i Muhammad, 2016.Bank Syariah,Jakarta:Gema Insani.
Syafi'i Rachmat Syafe'i, 2010.Fiqih Muamalah,Bandung:Cv Pustaka.
Chapra Umer, 2000.Sistem Moneter Islam,Jakarta:Gema Insani Press.
Zuhri Muhammad, 1996.Riba Dalam AL-Qur'an dan Masalah Perbankan,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.