Menurut ulama hanafiyah riba nasiah adalah
"memberikan  kelebihan terhadap pembayaran dari yang di tangguhkan. memberikan  kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau  ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan  ditimbang yang sama jenisnya".
Maksudnya, menjual barang dengan  sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak. Maksudnya menjual barang  dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran di  akhirkan. Seperti menjual satu kilo gram gandum dengan satu setengah  kilo gram gandum yang dibayarkan setelah dua bulan. Contoh jual beli  yang tidak ditimbang, seperti misalnya membeli satu buah semangka dengan  dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan. Ibn abas Usamah  bin zaid ibn arkam, zubair, ibn zabir dll berpendapat bahwa riba yang  diharamkan hanyalah riba nasiah. Pendapat ini didasarkan pada hadist  yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim bahwa rasululloh SAW bersabda :
"tidak ada riba, kecuali pada riba nasiah"
Ulama  lainnya memberikan pendapat tersebut dan memberikan dalil-dalil yang  menetapkan riba fadl, sedangkan tabi'in sepakat tentang haramnya kedua  riba tersebut dan perbedaan pendapatpun hilang. Selain itu, mereka yang  mengatakan bahwa hanya riba nasi'ah yang diharamkan kemungkinan tidak  utuh dalam memahami hadis diatas. asal hadis di atas adalah nabi SAW. di  tanya tentang pertukaran antara gandum dan perak yang pembayarannya di  akhirkan, kemungkinan nabi SAW bersabda, "tidak ada riba kecuali pada  riba nasiah". Hadis ini lebih tepat di artikan bahwa riba nasiah adalah  riba terberat dibandingkan dengan riba lainnya. hal ini sama dengan  pernyataan. tidak ada ulama di daerah ini, kecuali ahmad, padahal  kenyataannya juga ada ulama selain ahmad hanya saja ahmad merupakan  ulama yang paling disegani.
2. Menurut ulama syafi'iyahÂ
Ulama syafi'iyah membagi riba menjadi dua jenis :
a. Riba FadlÂ
 Riba  fadl adalah jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu  pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain, tambahan  berasal dari penukar paling akhir. Riba ini terjadi pada barang yang  sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu setengah  kilogram kentang.Â
b. Riba Yad
Jual beli dengan mengakhirkan  penyerahan (al-qobdul), yakni bercerai-cerai antara dua orang yang akad  sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara  gandum dengan syair tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat  akad. Menurut ulama hanafiyah riba ini termasuk riba nasi'ah, yakni  menambah yang tampak dari utang.