3. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah yakni jual beli yang pembayarannya di akhirkan, tetapi di tambahkan harganya.Â
Menurut  ulama syafiiyah, riba yad dan riba nasiah sama-sama terjadi pada  pertukaran barang yang tidak sejenis. perbedaannya, riba yad  mengakhirkan pemegang barang. sedangkan riba nasiah mengakhiri hak dan  ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayarannya diakhirkan meskipun  sebentar. Al-mutawali menambahkan, jenis riba dengan riba kurdi  (mensyariatkan adanya manfaat) akan tetapi zarkasyi menempatkan pada  riba fadl.
C. Larangan Riba dalam Al-Qur'an
Ulama  islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat  islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah  dalam al-qur'an dan hadist rosululloh SAW.
1. Larangan riba dalam al-qur'anÂ
Larangan riba yang terdapat dalam al-qur'an tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dengan empat tahap.
Tahap  pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya  seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai sesuatu perbuatan  mendekati atau taqorub pada allah SWT.
Surah (ar-ruum:39)Â
"dan,  sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta  manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi allah. Dan, apa yang  kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan  allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat  gandakan pahalanya.Â
Tahap kedua, riba digambarkan suatu yang  buruk. Allah SWT mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada  orang yahudi yang memakan riba.