Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Membandingkan Mahar Politik Sandi dan Gaji Wapres 5 Tahun

13 Agustus 2018   00:05 Diperbarui: 13 Agustus 2018   00:23 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usai sudah ribut-ribut soal mahar politik Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS yang masing-masing menerima Rp 500 miliar. Uang Rp 1 triliun itu merupakan komitmen Sandi sebagai cawapres, bukan untuk kantong pribadi elit PAN dan PKS.

Setidaknya, sebagaimana diberitakan media massa, Minggu (12/8/2018), begitulah pengakuan Sandi setelah Wasekjen Demokrat Andi Arief awalnya membongkar 'mahar politik' tersebut. Bahwa uang itu akan digunakan sebagai modal kampanye Prabowo-Sandi.

Sebetulnya, kenapa sih Sandi mau mengguyur uang sebanyak itu? Kalau memang modal politik itu bisa kembali dalam lima tahun tentu tidak ada masalah. Itu pun dengan catatan Prabowo-Sandi memenangi Pilpres. Kalau kalah bagaimana? Oke, anggaplah Prabowo-Sandi ternyata sukses menghentikan langkah Jokowi-Ma'ruf dan menempatkan Sandi di kursi Wapres periode 2019-2024.

Lalu bagaimana Sandi akan mengembalikan uang Rp 1 triliun itu? Sementara gaji Presiden/Wapres termasuk kecil bila dibandingkan gaji Direksi BUMN, misalnya. Ibarat langit dan bumi perbedaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah Rp 30.240.000. Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah Rp 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden. Dengan demikian, Presiden menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara Wapres setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.

Jika Sandi menerima Rp 42.160.000 per bulan, maka dalam setahun ia membawa pulang sebesar Rp 505.920.000. Bila dikalikan lima tahun, total gaji Sandi adalah sebesar Rp 2.529.6000.000 atau sederhananya Rp 2,5 miliar. Dengan kata lain, Sandi masih rugi banyak yakni sebesar Rp 997,5 miliar.

Bila hanya berdasarkan hitungan gaji sehingga Sandi mau mengguyur Rp 1 triliun dengan tingkat pengembalian hanya di angka 0,25 persen, dipastikan kalkulatornya sedang mengalami kerusakan. Ada baiknya kalkulator diganti yang baru. Atau mungkin saja Sandi mempunyai hitungan yang berbeda, semisal tidak masalah kehilangan banyak uang asalkan sukses merebut kehormatan sebagai Wakil Presiden.

Semua mungkin saja, dan hanya Sandi yang tahu itu.

Artikel ini telah ditayangkan juga di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun