GNPF-MUI lewat pengacara pembela Habib Rizieq (HR) Kapita Ampera menyatakan bahwa Harry Tanoe (HT) telah dikriminalisasi oleh Kepolisian. Kriminalisasi, menurut Kapita Ampera, adalah mempidanakan seseorang atas apa yang tidak diperbuatnya. Sebagaimana diketahui HT kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas SMS bernada ancaman terhadap jaksa Yulianto. Diperkirakan SMS ancaman itu dikirim oleh HT karena Yulianto menyelidiki kasus Restitusi Pajak yang memakai faktur palsu yang dilakukan oleh perusahaan Mobile 8 yang CEO nya adalah HT.
Memang tidak jelas apakah Kapita Ampera sudah berkoordinasi dengan HR soal pernyataannya itu. Tapi besar kemungkinan Kapita tak berani mengumbar sembarang pernyataan kalau tak seijin "bos" nya itu. kalau demikian yang terjadi maka ini membuktikan sekali lagi bahwa di dunia politik pada umumnya dan sikap HR tak konsisten. Kita semua ingat ketika tahun 2013 HT akan menyelenggarakan pemilihan Miss World di Indonesia maka HR dan FPI nya mati-matian menentang dengan melakukan demo di bundaran HI. malahan HR waktu itu HR menyebut HT, maaf ya, dengan sebutan "babi". Tapi sekarang malah membela HT. Tentu hal ini "ada udang di balik batu"nya. Mungkin sinyalemen selama ini bahwa HT telah banyak berjasa dalam aksi 212 yang berujung pada kalahnya Ahok di Pilkada Jakarta dan akhirnya dipenjara lewat fasilitas media dan juga biaya.
Tetapi menurut saya polisi tak akan terpengaruh provokasi Kapita Ampera. Polisi menetapkan tersangka tentu berdasar fakta. Tak sembarangan seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum kalau tak ada buktinya.Â
Saya sekali lagi salut terhadap kepolisian RI di bawah jenderal Tito yang berani mengungkap dan menangkap "orang-orang besar". Teruskan jenderal.