Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembatalan CPNS Dokter Romi oleh Bupati Solok Selatan adalah Sebuah Ambigu

31 Juli 2019   05:34 Diperbarui: 31 Juli 2019   06:08 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
drg. Romi Syofpa Ismael-DOK. LBH Padang

"Saya rela tinggal jauh dari kampung halaman dan bekerja di daerah terpencil dan tertinggal. Ini demi pengabdian saya,"

Demikianlah pengakuan drg. Romi Syofpa Ismael tentang pengabdiannya di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Ia mengabdi sejak tahun 2015 sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Bahkan pada tahun 2016 ketika ia melahirkan, Romi mengalami masalah di tungkai kakinya yang memaksanya untuk menggunakan kursi roda.

Karena bekerja dan mengabdi secara profesional, pihak Puskesmas mempertahankannya dengan mengangkat dokter Romi sebagai Tenaga Honorer Harian Lepas pada tahun 2017 serta memberinya fasilitas berupa rumah dinas dan kursi roda.

Setiap hari ia tidak menghiraukan masalah di kakinya untuk melayani para pasien yang membutuhkan ilmu kedokterannya. Ia mengatakan bahwa setidaknya setiap hari terdapat lima pasien yang harus ia layani.

"Tiap hari saya pakai kursi roda dari rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari puskesmas. Tiap hari itu ada sekitar 5 pasien yang saya tangani," ujarnya.

Pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengadakan perekrutan CPNS. Dokter Romi pun ikut serta dalam seleksi CPNS tersebut. Secara akademik, dokter Romi memang hebat. Tak heran, ia diterima karena menempati urutan pertama dengan nilai tertinggi.

Menjadi kebahagiaan tersendiri bagi dokter Romi ketika mendengar hal tersebut. Ia pun bergegas melengkapi berkas-berkasnya termasuk surat keterangan dari dokter spesialis okupasi di dua tempat sekaligus, yaitu dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru.

Akan tetapi, dokter Romi harus menelan pil pahit. Seorang peserta melaporkannya kepada Bupati Solok Selatan bahwa dokter Romi mengalami gangguan disabilitas sehingga Bupati Solok Selatan mencabut Surat Keputusan kelulusannya.

Kini, Dokter Romi sedang mencari keadilan dengan menulis surat yang ditembuskan ke Kemenkes, PB PDGI, Kapolri, Komnasham, Ombudsman RI, DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan dan Panselda Solok Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun