Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlindungan Profesi Guru Sangat Memprihatinkan

5 Januari 2020   08:51 Diperbarui: 5 Januari 2020   09:08 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jabatan guru di Indonesia memiliki posisi sangat terhormat dan juga memiliki tugas sangat mulia. Hal ini dapat dilihat dari amanah undang undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1 bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Profesi guru dikatakan terhormat karena dikategorikan sebagai pendidik profesional. Konsekuensinya guru harus bisa menjalankan tugas profesinya secara maksimal tanpa ada beban atau bayang bayang yang menghalangi. Profesi guru dikatakan memiliki tugas mulia karena tugas utamanya mewujudkan kualitas peserta didik baik dalam aspek kecerdasan intelektual (kognitif), kecerdasan sikap kepribadian atau moral (affektif) dan kecerdasan fisik atau mekanik (psikomotorik).

Fakta menunjukan, profesi guru di Indonesia antara idealitas dan realitas terdapat perbedaan sangat tajam. Dalam tataran idealitas profesi sangat terhormat dan mulia tetapi dalam tataran realitas sangat menyedihkan. Mengapa? 

Profesi guru masih banyak tekanan atau bayang bayang ancam pada saat menjalankan tugas profesinya di sekolah. Setidaknya ada dua hal yang menjadikan tekanan atau ancaman bagi guru saat menjalankan tugas profesinya;

Pertama, tidak sedikit guru selalu dalam posisi disalahkan ketika ada sesuatu yang tidak menyenangkan. Mutu sekolah buruk, guru disalahkan, ada siswa tawuran guru yang jadi "kambing hitam", siswa malas belajar dianggap gurunya tidak kerja keras, siswanya nakal dianggap gurunya kurang akal, siswanya pasif dikatakan gurunya tidak kreatif. 

Sangat tidak adil jika semua kejanggalan dalam diri siswa selalu guru yang jadi "sasaran tembak". Guru bisa disalahkan asalkan ada fakta yang bisa dibenarkan untuk disalahkan.

Kedua, tidak sedikit juga, jika ada pihak lain menganggap guru melakukan kesalahan pada saat menjalankan tugas profesinya,  penyelesaianya dilakukan melalui jalur hukum yaitu melaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan pelanggaran pidana. 

Misalnya ada guru saat mendidik ada perkataan yang  bisa ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi, pencemaran nama baik,  penghinaan dan juga ada tindakan yang dianggap penganiayaan maka dengan cepat diselesaikan melalui jalur hukum pidana. 

Padahal guru melakukan semua itu belum tentu berdasarkan motif untuk melanggar hukum melainkan murni bertujuan untuk mendidik mental agar siswa memiliki sikap kepribadian yang baik. Apapun alasannya, peristiwa yang terjadi saat menjakankan tugas profesi semestinya tidak bisa serta merta diselesaikan melalui jalur hukum pidana kecuali jika peristiwanya terjadi di luar waktu menjalankan tugas profesi atau diluar waktu sekolah.

Akibat dari semua ini, guru tidak akan berani maksimal dalam menjalankan tugas profesinya, karena ada kekhawatiran atau takut kalau ucapan dan tindakan walau dimaksudkan untuk mendidik berakibat pidana. Implikasi lebih lanjut, guru dalam menjalankan tugas profesinya menjadi acuh tak acuh atau masa bodoh dengan sikap dan perilaku siswanya. Guru mencari aman saja.

Padahal persoalan perlindungan profesi guru sudah dimanahkan dalam undang undang nomor 14 tahun 2005 pasal 39 ayat 1-5. Intinya bahwa, pemerintah, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada guru yang terdiri dari perlindungan Profesi, perlindungan hukum dan perlindungan kesempatan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun