Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mbak Kahiyang, Menjadi Boru Batak itu Berat Sekali

20 November 2017   10:04 Diperbarui: 20 November 2017   11:36 13162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adat adalah  jenis urusan yang sangat menyita energi orang Batak, baik itu tenaga dan pikiran maupun materi. Sekali individu Batak ditabalkan menjadi anggota "masyarakat hukum adat", lewat ritual "mangadathon" (meng-adat-kan), maka sejumlah peran sosial atau seperangkat hak dan kewajiban sosial terkait adat telah dilekatkan padanya.

Seperangkat hak tapi terutama kewajiban sosial adat itu harus dijalankannya. Sebab kalau tidak, maka sangat mungkin dia akan divonis sebagai "orang tak beradat" oleh masyarakat hukum adatnya.

Peran sosial, atau seperangkat kewajiban dan hak, sebagai anggota masyarakat hukum adat Batak, khususnya masyarakat hukum adat Mandailing atau lebih khusus lagi komunitas adat marga Nasution, itulah yang perlu dipelajari untuk kemudian dilakoni secara sepantasnya oleh Mbak Kahiyang Ayu, isteri sah Bobby Nasution kini.

Sebenarnya, kalau ditilik dari sisi ciri sosial Bobby-Kahiyang, urusan adat itu mungkin tak ribet-ribet amat. Sebab pasangan ini sejatinya adalah generasi milenial, warga dunia modern, yang tak terlalu perduli atau sudah mengambil jarak pada urusan adat atau tradisi.

Jadi konteksnya adalah fakta bahwa mereka berdua, terutama Bobby, kini telah menuruti tarikan struktural yang sangat kuat dari komunitas hukum adat marga Nasution, khususnya keturunan Raja Gunung Baringin Nasution. Ini terindikasi dari penarikan garis silsilah yang memastikan Bobby sebagai generasi ketujuh pada garis keturunan Raja Gunung Baringin.  

Melalui upacara adat besar (renxana 24-25/11/17), dengan memukul "Gordang Sembilan" dan menarikan "Tortor", Bobby akan ditabalkan sebagai sebagai Sutan Kumala Abdul Rahman. Sedangkan Kahiyang, isterinya akan digelari Namora (orang kaya), setelah sebelumnya (rencana 21/11/17) diberi marga Siregar. Dengan begitu, Kahiyang menyandang status  Boru Batak Mandailing Namora. Sebuah status yang sungguh berat disandang.

Sekaligus, upacara penabalan itu berfungsi "mangadathon" (mengadatkan) pasutri Bobby-Kahiyang, yaitu mengintegrasikan mereka sebagai anggota masyarakat hukum adat Mandailing, khususnya komunitas adat marga Nasution. Gelar Sutan Kumala dan Namora adalah "kontrak sosial" bagi mereka.

Pada gelar-gelar itu melekat status sosial "harajaon" (hal kuasa meraja), berikut peran sosial atau seperangkat kewajiban serta hak sosial adat yang mesti dilakonkan. Sebagai Sutan Kumala Abdul Rahman, maka Bobby diharapkan berperan menjalankan kuasa raja (sutan) yang bersinar indah (seperti kumala) dengan menempatkan diri hamba Allah yang murah hati (Abdul Rahman). Sementara itu sebagai Namora, Kahiyang diharapkan untuk bermurah hati berbagi rejeki untuk kemaslahatan warga di "kerajaan" atau masyarakat hukum adatnya.

Legitimasi Bobby-Kahiyang di dalam komunitas hukum adatnya, tergantung pada tingkat intensitas pelaksanaan  peran sosial adat tersebut. Semakin intens maka semakin kuat legitimasinya.

Dengan status sosial sebagai menantu dan putri Presiden RI, maka pasangan Bobby-Kahiyang adalah modal sosial bernilai sangat tinggi bagi komunitas hukum adatnya. Keberadaan  Bobby-Kahiyang niscaya semakin meninggikan harkat komunitas hukum adat marga Nasution, khususnya keturunan Raja Gunung Baringin Nasution.

Namun nilai tinggi Bobby-Kahiyang sebagai modal sosial itu berbanding lurus pula dengan harapan komunitas hukum adatnya kepada mereka berdua. Inilah yang menjadi tantangan berat bagi mereka berdua, tapi khususnya bagi Kahiyang, yang aslinya bukan "Boru Batak".

Berat karena sebagai perempuan Jawa Solo, Kahiyang tak punya pengalaman menghadapi harapan yang bersifat tekanan sosial dari komunitas hukum adat. Soalnya masyarakat Jawa tidak mengenal komunitas hukum adat genealogis seperti masyarakat Batak Mandailing. Sehingga tak ada super-struktur kerabat luas atau komunitas yang melekatkan status dan peranan adat pada individu Jawa seperti dalam masyarakat Batak Mandailing.

Pada statusnya sebagai "Boru Batak Mandailing", yaitu "boru Siregar" gelar "Namora", Kahiyang bersama Bobby suaminya akan menghadapi harapan akan peran sosial adat dari dua  entitas hukum adat.

Pertama, harapan dari entitas masyarakat hukum adat Mandailing umumnya, baik yang berada di Mandailing-Natal sana, maupun yang tersebar di perantauan, khususnya kota-kota besar Indonesia. Harapan dari entitas ini lazimnya adalah "partisipasi pembangunan" dalam arti luas. Mulai dari harapan dukungan pembangunan prasarana dan sarana fisik atau infrastruktur, sampai pembangunan sumberdaya manusia, budaya, dan ekonomi.

Semua itu berimplikasi pengeluaran energi, baik pikiran dan tenaga maupun materil. Semisal kontribusi untuk pembangunan rumah ibadah, kegiatan budaya, event pameran ekonomi rakyat, dan sebagainya. Di situ fungsi gelar "Namora " pada Kahiyang akan diuji. Apakah akan supportif terhadap fungsi "Sutan Kumala Abdul Rahman" yang dilakonkan Bobby suaminya?

Kedua, harapan dari entitas komunitas hukum adatnya selaku "boru" Siregar yang bersuamikan marga Nasution". Ini dikenal sebagai entitas triangular "Dalihan Na Tolu", terdiri dari "Mora" (pihak pemberi anak perempuan), "Anak Boru" (pihak penerima anak perempuan), dan "Kahanggi" (kerabat semarga).

Dalam konteks pernikahan Bobby-Kahiyang, maka pihak keluarga Siregar (pemberi marga untuk Kahiyang) adalah "Mora". Pihak keluarga Bobby Nasution adalah "Anak Boru" dan keluarga besar Bobby bermarga Nasution adalah "Kahanggi".

Norma hubungan sosial adat Dalihan Na Tolu itu adalah "Somba Marmora, Manat Markahanggi, Elek Maranak Boru". Artinya, "Hormati Mora, Telateni Kahanggi, Kasihi Boru." Yang paling berat di sini adalah pelaksanaan norma "Hormati Mora". Ini yang perlu dipahami Kahiyang secara sungguh-sungguh.

Norma "hormati mora" itu sarat dengan kewajiban mendukung "mora" secara materil dan moril. Ada sejumlah kewajiban, tapi intinya "anak boru" wajib melayani "mora", baik dalam arti memberi dukungan materil maupun dukungan non-materil berupa tenaga dan pikiran. Misalkan "mora"-nya mengadakan upacara adat, maka Kahiyang sebagai "anak boru" wajib untuk memberi dukungan materil dan moril. Terlebih dia menyandang gelar "Namora", maka dia diposisikan sebagai "pemuka" bagi kelompok "anak boru" dari "mora"-nya yaitu keluarga Siregar yang menjadi "orangtua adat"-nya.

Tentu tidak hanya dalam urusan adat. Jika dari pihak "mora" misalnya ada yang mencalonkan diri untuk sebuah jabatan publik, misalnya walikota atau bupati, maka Kahiyang dan Bobby suaminya selaku "anak boru" tentu diharapkan memberi dukungan pula. Situasinya bisa dilematis jika pada saat bersamaan dari pihak "kahanggi" ada pula yang mencalonkan diri. Mau dukung Siregar (mora), Nasution (kahanggi), atau dua-duanya, atau tidak mendukung? Di sini akan diuji mutu kebijakan Kahiyang dan Bobby suaminya.

Jadi, Mbak Kahiyang, menjadi "Boru Batak Mandailing" dengan gelar "Namora" itu sungguh berat. Pernikahan adat Batak-Mandailing dan penabalan gelar "harajaon" itu bukan sekadar ritual, tapi sarat implikasi kewajiban peran sosial adat yang harus dilakoni. Tapi, fakta bahwa Mbak Kahiyang adalah putri Presiden RI, niscaya adalah penanda bahwa dia adalah "Orang Besar" yang pasti punya kemampuan lebih untuk menjalani kewajiban-kewajiban itu secara selayaknya. Semoga.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun