Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Kritis PSAK 61:Hibah yang Terganjal Aturan

11 Agustus 2017   23:44 Diperbarui: 12 Agustus 2017   00:14 3471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Abstrak

Permasalahan/tujuan - Artikel ini membahas tentang reviu kritis terhadap PSAK 61 yang mengatur tentang akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah bagi entitas yang menerima bantuan hibah dari pemerintah. Permasalahan yang dibahas adalah definisi hibah yang belum mengakomodir persyaratan hibah yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang salah satunya diatur melalui PMK No. 96 Tahun 2007. Tujuan dari reviu ini untuk memberikan masukan kepada IAI supaya PSAK ini selalu mendapat pertimbangan dan menjadi perhatian untuk kembali merevisi peraturan SAK terbaru di masa mendatang agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pembahasan - Hasil analisis menyimpulkan bahwa definisi hibah masih belum mengakomodir persyaratan hibah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Dalam PSAK 61 diatur bahwa hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, harus diperhitungkan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Hal ini menimbulkan kerancuan karena mungkin semua pendapatan yang telah diterima akan dinyatakan sebagai kesalahan pencatatan padahal aliran kas masuknya sangat jelas dan mungkin telah digunakan oleh entitas sebagai sumber modalnya.

Kata Kunci-- PSAK 61, Hibah Pemerintah, Bantuan Pemerintah.

 I.Pendahuluan

Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada.

Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Dalam bidang hibah pemerintah dan bantuan pemerintah telah ditetapkan PSAK 61 yang mengatur tentang akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah bagi entitas yang menerima bantuan hibah dari pemerintah. PSAK ini terbilang baru yang berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup perioda laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2012.

Bagian awal PSAK 61 ini telah membatasi diri bahwa terdapat 3 hal yang tidak ikut diatur dengan PSAK ini yaitu masalah khusus yang timbul dalam akuntansi atas hibah pemerintah pada laporan keuangan yang mencerminkan dampak dari perubahan harga atau informasi tambahan yang memiliki sifat serupa, bantuan pemerintah yang diberikan kepada entitas dalam bentuk manfaat yang tersedia dalam menentukan laba atau rugi kena pajak, atau dalam bentuk manfaat yang ditentukan atau yang terbatas pada dasar liabilitas pajak penghasilan, serta partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas.

Namun demikian di beberapa negara, bantuan pemerintah kepada entitas mungkin ditujukan untuk mendorong atau memberikan dukungan jangka panjang atas kegiatan usaha baik pada daerah atau sektor industri tertentu. Syarat untuk menerima bantuan tersebut tidak secara khusus terkait dengan aktivitas operasi entitas. Di Indonesia, hal ini dibatasi oleh peraturan yang menyangkut tentang pemanfaatan aset yang dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, yang dana pembangunannya tidak tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu dalam artikel ini akan dibahas tentang reviu kritis atas kelemahan PSAK 61 dari sudut pandang peraturan perundang-undangan.

 II.Ringkasan PSAK 61

2.1.Definisi dan tujuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun