Mohon tunggu...
Muhajir Hakim
Muhajir Hakim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Kritis PSAK 61:Hibah yang Terganjal Aturan

11 Agustus 2017   23:44 Diperbarui: 12 Agustus 2017   00:14 3471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hibah terkait penghasilan harus diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi komprehensif (disajikan terpisah atau dalam pos umum seperti penghasilan lain-lain) atau sebagai pengurang dari beban terkait (paragraf 30).

Dalam hal pengakuan, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah pemerintah diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dengan dasar yang sistematis selama perioda entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah (paragraf 13).

Namun untuk hibah pemerintah yang menjadi piutang entitas sebagai kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi atau dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas tanpa beban terkiat di masa yang akan datang, PSAK 61 menyatakan bahwa bantuan itu harus diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada perioda hibah menjadi piutang (paragraf 20).

Di lain pihak untuk hibah pemerintah yang ternyata harus dibayar kembali, PSAK 61 menyatakan bahwa hibah tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengna PSAK 25, yang dinyatakan secara khusus berikut ini.

Pembayaran kembali hibah yang terkait dengan pendapatan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap setiap saldo kredit yang ditangguhkan yang belum diamortisasi terkait dengan hibah tersebut dan jika pembayaran kembali melebihi saldo kredit ditangguhkan atau tidak ada lagi saldo kredit ditangguhkan, maka pembayaran kembali diakui segera sebagai beban.

Pembayaran kembali yang terkait dengan aset diakui dengan menambah nilai tercatat aset dan depresiasi akumulasian tambahan yang seharusnya diakui pada tanggal itu sebagai beban seandainya hibah tidak ada, diakui segera sebagai beban, atau dicatat dengan mengurangi saldo pendapatan ditangguhkan dengan jumlah yang dibayar kembali.

2.3.Pengakuan dan pencatatan bentuk lain bantuan pemerintah

Bentuk lain bantuan pemerintah didefinisikan dalam PSAK 61 sebagai bantuan yang secara rasional tidak memiliki nilai yang memadai, misalnya saran teknis atau saran pemasaran yang diberikan secara cuma-cuma dan ketentuan penjaminan. Sehubungan dengan bentuk bantuan ini, PSAK 61 juga menyatakan bahwa sifat, luas, dan lamanya bantuan itu harus diungkapkan agar laporan keuangan tidak menyesatkan (paragraf 40).

2.4. Persyaratan pengungkapan hibah pemerintah

PSAK 61 mensyaratkan pengungkapan berikut ini.

Kebijakan akuntansi, yaitu kebijakan yang digunakan untuk hibah pemerintah, termasuk metoda penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun