Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Wajib Ngerti, 5 Hak Korban Bencana yang Dijamin Negara

1 Februari 2020   14:56 Diperbarui: 1 Februari 2020   17:03 1634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satunya adalah program pembangunan yang memadai dan sesuai standar tahan gempa.

Jadi, setiap bangunan-bangunan publik yang dibangun pemerintah harus sesuai dengan standar bangunan tahan gempa.

Hal ini dilakukan agar risiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

Selain bangunan-bangunan publik, rumah-rumah rakyat yang dibangun pemerintah seperti PERUMNAS juga harus didesain sebisa mungkin untuk tahan atau memiliki risiko kecil ketika terdampak oleh gempa ataupun letaknya tidak berdekatan dengan wilayah rentan bencana.

2. Pelayanan terhadap Pengungsi yang Sesuai dengan Standar Minimum

Yang perlu kita ketahui, para pengungsi bencana alam memiliki hak tersendiri. Sebagai pengungsi bukan berarti mereka harus rela hidup seadanya dan makan ala kadarnya. Perlakuan terhadap pengungsi sesuai dengan standar telah dijamin sebagai kewajiban negara.

Di antaranya adalah prinsip non diskriminasi dan perlakuan yang adil terhadap pengungsi. Setiap pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai porsi dan standar.

Mereka juga berhak mendapatkan asupan makanan yang bergizi di dalam pengungsian.

Lebih lanjut, setiap pengungsi berhak mendapat asupan gizi yang standar yakni setidaknya 2.100 kalori setiap orangnya, terutama terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak, balita hingga orangtua lanjut usia serta ibu hamil menyusui).

Selain itu pengungsi berhak mendapat perlindungan dari ancaman kekerasan seksual dan perempuan di pengungsian, antisipasi keterlibatan anak-anak dalam perkelahian, serta jaminan untuk tetap mendapatkan pendidikan.

3. Pemulihan Kondisi Pasca Bencana

Wajib diketahui bahwa korban bencana berhak untuk mendapatkan pemulihan kondisi pasca-bencana.

Tidak hanya perbaikan terhadap bangunan, pemerintah juga bertanggungjawab untuk memulihkan jaringan listrik serta jaringan komunikasi. Distribusi pasokan bahan bakar, logistik dan makanan pokok, hingga kordinasi bantuan asing juga wajib dilakukan untuk mempercepat pemulihan kondisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun