Mohon tunggu...
Martin Doloksaribu
Martin Doloksaribu Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggiat Industri

Pikiran dapat bergerak bebas tanpa batas. Gagasan merupakan permulaan dari aksi. Gagasan perlu dituliskan ke dalam kata-kata; wujud paling minimalis. Penting atau tidak penting tidak masalah. Ketika menuliskannya, kita akan berpikir untuk mewujudkannya lebih jauh lagi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pencegahan Banjir Ibu Kota dengan Penegakan Regulasi

14 Februari 2020   11:00 Diperbarui: 14 Februari 2020   11:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta sebagai ibu kota negara rentan mengalami dengan banjir. Tahun ini sedikitnya sudah dua kali Jakarta dikepung oleh banjir setelah hujan turun seharian; sekali pada bulan Januari dan sekali pada Februari ini. Banjir pada bulan Februari ini terjadi di sekitar 23 kecamatan dengan ketinggian air bervariasi dari 2-3 meter. Kejadian ini berimbas pada kerugian materiel yang tidak sedikit.

Gubernur DKI Jakarta mengatakan banjir disebabkan curah hujan ekstrem (di atas 150 mm) dan air kiriman dari hulu. Tingkat curah hujan yang terjadi pada 8 Februari 2020 kemarin mencapai 244 mm. Prakiraan Curah Hujan Probabilistik BMKG menginformasikan bahwa wilayah DKI Jakarta pada bulan Februari 2020 memiliki peluang besar (>90%) mengalami curah hujan di atas 150 mm. Informasi tersebut perlu ditanggapi dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.

Curah hujan ekstrem sulit dihalang karena merupakan siklus alam. Namun hal tersebut dapat diprediksi. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyediakan informasi mengenai peluang terjadinya curah hujan ekstrem.

Informasi tersebut dapat menjadi panduan untuk menyusun rencana antisipasi agar banjir yang berlebihan tidak cepat terulang. Semakin jarang banjir yang berlebihan terjadi maka tingkat kerugian akibat banjir dapat dikurangi.

Kesuksesan mencegah banjir diawali dengan keberhasilan mengindentifikasi penyebab banjir. Banjir memang tidak disebabkan oleh penyebab tunggal sehingga pencegahannya lumayan rumit khususnya di kota besar. Curah hujan, yang merupakan siklus alam, adalah salah satunya. Penyebab lainnya adalah pola hidup warga kota dan tata kota/wilayah.

Pencegahan banjir ekstrem dapat dimulai dari pengaturan pola hidup masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui UU Nomor 32 Tahun 2009. Pada tataran perorangan, UU tersebut menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang sehat serta mewajibkan setiap orang memeliharan kelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur keterlibatan perorangan/warga kota untuk melakukan tindakan-tindakan pelestarian lingkungan.

Pergub DKI Jakarta mendorong pelestarian lingkungan dengan mengatur pengolaan sampah. Pergub DKI Jakarta Nomor 108/2019 mendorong penurunan volume sampah dan peningkatan penanganan sampah rumah tangga. Pergub DKI Jakarta Nomor 142/2019 mewajibkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. Pergub DKI Jakarta dikeluarkan pada 2019 sehingga perlu waktu untuk efeknya terhadap banjir ekstrem.

Pada lingkup tata kota, Pemerintah mengatur pemanfaatan sungai, salah satunya untuk retensi banjir, melalui Permen PUPR Nomor 26/2015 dan Permen PUPR 28/2015. Sungai memiliki peran penting untuk menampung dan mengalirkan air hujan khusunya di kota besar.

Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa peraturan agar kelestarian lingkungan terjamin. Namun hal tersebut sangat tergantung kepada penegakan regulasi tersebut. Sepertinya halnya pengaturan sampah rumah tangga, warga kota perlu “dipaksa” untuk terlibat aktif untuk kepentingan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun