Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anda Mau Ikut Pilkada? Pahami "Ritual" Berikut Ini

26 September 2017   15:49 Diperbarui: 26 September 2017   16:09 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila berbagai proses administrasi dan politik sudah terpenuhi maka anda dan pasangan akan didaptarkan sebagai bakal calon kepala /wakil kepala daerah pada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sesuai tingkatannya.

Sesudah didaptarkan maka KPU melakukan verifikasi administrasi dan kalau semuanya sudah terpenuhi barulah anda dan pasangan dinyatakan sebagai Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah. Dengan penetapan yang demikian maka dimasukilah tahapan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum memasuki tahapan tersebut disarankan agar anda mengintip lagi isi pundi pundi yang tersedia. Selamat Mencoba.

Salam Demokrasi!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun