Apabila berbagai proses administrasi dan politik sudah terpenuhi maka anda dan pasangan akan didaptarkan sebagai bakal calon kepala /wakil kepala daerah pada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sesuai tingkatannya.
Sesudah didaptarkan maka KPU melakukan verifikasi administrasi dan kalau semuanya sudah terpenuhi barulah anda dan pasangan dinyatakan sebagai Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah. Dengan penetapan yang demikian maka dimasukilah tahapan tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum memasuki tahapan tersebut disarankan agar anda mengintip lagi isi pundi pundi yang tersedia. Selamat Mencoba.
Salam Demokrasi!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!