Oleh karena Masinton Pasaribu sudah mengungkapkannya ke publik maka sangat baik juga apabila DPR mengundang ICW ke DPR apakah melalui Rapat Dengar Pendapat atau sejenisnya sehingga publik diberi informasi yang cukup tentang hal ini. Selanjutnya ada yang menarik pada perkembangan belakangan ini ketika Pansus KPK terbentuk.
Memang muncul berbagai reaksi yang sebahagian menyebut pembentukan pansus tidak sesuai ketentuan,pembentukan pansus untuk mengurangi kewenangan KPK dan juga untuk mengerdilkan lembaga anti rasuah tersebut.
Tetapi nyatanya semua reaksi itu tidak dapat menghentikan langkah pansus. Dimasa lalu apabila ada upaya untuk melemahkan KPK ,kita melihat munculnya reaksi yang kuat dari masyarakat sipil pembela KPK. Penggalangan opini melalui medsos untuk melawan semua upaya melemahkan KPK tersebut mendapat sambutan yang luar biasa.
Kita masih ingat tagar " Save KPK" yang banyak diikuti oleh para pengguna medsos.Begitu juga kehadiran tokoh tokoh masyarakat dan penggiat anti korupsi di gedung KPK terasa sangat massif. Lalu kenapa saat sekarang ini hal hal yang demikian sangat kurang intensitasnya dibandingkan masa lalu.
Penulis juga belum bisa menjawab hal ini.
Karenanya agar tidak muncul salah duga tentang penerimaan dana asing oleh ICW ,selayaknya jugalah LSM tersebut dapat menempuh langkah hukum misalnya dengan mengadukan ke aparat berwenang bahwa seseorang telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mereka. Disisi lain seperti dikemukakan sebelumnya DPR juga dapat menggunakan kewenangannya untuk membuktikan benar tidaknya tuduhan Masinton Pasaribu tersebut.Dengan langkah langkah yang demikian,publik juga akan memperoleh informasi yang utuh tentang hal dimaksud.
Salam Demokrasi!