Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Dapat Informasi MA Batalkan Penghentian Swastanisasi Air di Jakarta

28 Januari 2019   20:44 Diperbarui: 28 Januari 2019   20:59 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/1/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/1/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan informasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta.

"Kita dapat informasi itu sekitar minggu lalu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

MA mulanya memutuskan memerintahkan Pemprov DKI Jakarta dan tergugat lainnya menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta pada 2017.

Baca juga: Gubernur DKI: Swastanisasi Air Tak Untungkan Warga Jakarta

Kementerian Keuangan sebagai salah satu tergugat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

MA kemudian mengabulkan PK yang diajukan Kemenkeu sehingga putusan sebelumnya menjadi batal.

Anies menyampaikan, putusan MA yang menganulir putusan sebelumnya itu keluar saat tim tata kelola air DKI Jakarta menyusun langkah-langkah untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.

Baca juga: Gubernur DKI Berhati-hati Terkait Pembatalan Swastanisasi Air

"(Pekerjaan tim tata kelola air) sekarang belum final, setelah di tengah-tengah jalan, tahu-tahu ada keputusan (MA)," kata Anies.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum menerima salinan putusan MA pada 30 November 2018.

Sambil menunggu salinan putusan itu untuk membuat keputusan, lanjut Anies, Pemprov DKI terus berkomunikasi dengan pihak swasta terkait langkah-langkah yang telah disusun tim tata kelola air Jakarta.

Baca juga: Anies Didesak Jalankan Putusan MA Terkait Swastanisasi Air

"Kami akan terus bicara dengan private sector, karena tidak ada larangan untuk terus melakukan pembicaraan terkait dengan rencana kami yang kemarin," ucapnya.

Pada 2017, MA telah memutuskan menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta.

MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.

Akibat dari swastanisasi air, PAM Jaya harus kehilangan pengelolaan air minum karena diambil alih pihak swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun