“Kebijakan penyelenggara Pemilu menerbitkan PKPU 14 Tahun 2018, PKPU 26 Tahun 2018 tentang PKPU nomor 30 Tahun 2018 merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata urutan perundang-undangan,” ujar Fritz.
Aturan tersebut mewajibkan calon sementara anggota DPD menyerahkan salinan Surat Keputusan Pemberhentian dan/atau Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol.
Berlaku paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB atau satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
OSO kecewa
Sementara, kuasa hukum OSO Herman Kadir merasa kecewa dengan putusan Bawaslu yang menolak permohonan gugatan daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.
“Jadi kami cukup kecewa dengan putusan Bawaslu karena apa? Tidak mempertimbangkan saksi ahli kami dan saksi fakta kami,” ujar Herman.
Herman menyatakan, akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Insya allah kita masih memungkinkan masih ada peluang di PTUN,” kata Herman.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dua caleg tersebut adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari dapil Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari dapil Papua Barat.