OSO sebelumnya, telah menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.
“Memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.