Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD

12 Oktober 2018   05:46 Diperbarui: 12 Oktober 2018   05:47 616 1
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

OSO sebelumnya, telah menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.

“Memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun