Betty mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU RI yang isinya memerintahkan KPUD yang daerahnya didapati bacaleg mantan napi koruptor, untuk menunda tindak lanjut putusan Bawaslu.
Penundaan tersebut akan dilaksanakan hingga terbitnya putusan MA terkait PKPU.
"KPU RI sudah menyurati kami semua se-Indonesia yang punya kasus yang sama. Yang intinya menunda tindak lanjut putusan Bawaslu sampai putusan MA keluar," kata Betty saat dihubungi secara terpisah, Minggu (2/9/2018).
Menurut Betty, sebagai institusi hierarkis yang berada di bawah KPU, pihaknya akan melaksanakan perintah yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Lolosnya Taufik sebagai Bacaleg...
Sebelumnya, Bawaslu kembali meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi. Bacaleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Dari Belitung Timur, bacaleg mantan napi korupsi berjumlah dua orang.
Jumlah tersebut menambah daftar mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Setelah sebelumnya Bawaslu juga meloloskan lima bacaleg mantan napi korupsi, masing-masing dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.