KPU Perintahkan KPUD Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu soal Bacaleg
3 September 2018 12:00Diperbarui: 3 September 2018 12:211810
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan sejumlah KPU Daerah (KPUD) untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.