"Kami menyasar mobil mewah kan karena efektif, hasilnya lebih besar. Satu mobil mewah itu pajaknya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta," kata Edi.
"Untuk kendaraan umum di Jakarta kan sudah kami lakukan kajian juga," sambung dia.
Para artis dan seluruh pemilik kendaraan di Jakarta ini diimbau untuk membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus 2017, memanfaatkan masa pemutihan denda keterlambatan.
Lewat tanggal itu, BPRD dan kepolisian akan menindak dengan cara menilang hingga menarik kendaraan mereka. Ada potensi pajak kendaraan senilai Rp 400 miliar dari 1.700 kendaraan mewah yang disebut menunggak pajak.