Mohon tunggu...
Ken Hirai
Ken Hirai Mohon Tunggu... profesional -

JIKA DIAM SAAT AGAMAMU DIHINA, GANTILAH BAJUMU DENGAN KAIN KAFAN. JIKA "GHIRAH" TELAH HILANG DARI HATI GANTINYA HANYA KAIN KAFAN 3 LAPIS, SEBAB KEHILANGAN "GHIRAH" SAMA DENGAN MATI (-BUYA HAMKA-)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Haji Backpacker Adalah Illegal dan Melanggar Hukum Pemerintah Arab Saudi

7 Mei 2012   15:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:35 7601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel HL pada tanggal 5 Mei 2012 dengan judul Haji Backpacker kembali mengganggu pikiran saya. Ada beberapa pesan yang masuk ke INBOX saya dan menyayangkan artikel tersebut muncul dari kompasianer Arab Saudi. Sebagai WNI yang tinggal di Arab Saudi seharusnya kompasianer tersebut paham bahwa haji backpacker adalah ILLEGAL dan melawan hukum pemerintah Arab Saudi. Sebagai WNI yang tinggal di Arab Saudi kita tentu wajib mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Arab Saudi. Untuk bisa mematuhi hukumnya tentu kita harus paham tentang hukum tersebut dan mengikuti dengan seksama kampanye pemerintah tentang penerapan hukum tersebut. Nah, khusus untuk Haji Backpacker, jauh-jauh hari pemerintah Arab Saudi melalui Kementrian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Putra Mahkota Arab Saudi, Prince Naif bin Abdulaziz telah melarang warga Arab Saudi maupun warga asing pergi haji tanpa tasreh. Tasreh adalah ijin resmi pergi haji dari pemerintah Arab Saudi seperti yang dicontohkan pada gambar di bawah ini. [caption id="attachment_179671" align="alignnone" width="560" caption="Contoh Tasreh yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi (Source:http://rizalafif.net/page/2/ "][/caption] Kampanye pemerintah Arab Saudi dengan tema "No Hajj Without Hajj Permit" yang sangat gencar dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi menjelang pelaksanaan ibadah haji seharusnya mampu menyadarkan kita sebagai WNI yang mukim di Arab Saudi, akan bahayanya berhaji secara ILLEGAL. Apalagi kampanye tersebut dilakukan secara masiv dan dimuat di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Banyaknya pejabat-pejabat penting pemerintah Arab Saudi yang turut mengkampanyekan larangan berhaji secara ILLEGAL menunjukkan bahwa masalah haji ILLEGAL telah menjadi fokus utama yang harus segera diselesaikan (www.arabnews.com). Hukuman bagi yang melanggar larangan tersebut adalah di penjara dan dideportasi bagi warga asing. Sedangkan bagi warga Arab Saudi selain dipenjara juga dikenakan denda. Selain pemerintah, Ulama-ulama besar Arab Saudi juga melarang warga muslim yang menunaikan ibadah haji tanpa ijin resmi dari pemerintah (tasreh). Menurut Grand Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh, pergi haji tanpa tasreh hukumnya adalah haram dan bisa mengakibatkan hajinya tidak sah. Membantu orang lain untuk menunaikan ibadah haji tanpa ijin juga merupakan pelanggaran berat karena menentang hukum negara (www.arabnews.com). [caption id="attachment_179667" align="alignnone" width="546" caption="Source: www.alriyadh.com"]

13363159771393492861
13363159771393492861
[/caption] Grand Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh, juga menegaskan seperti yang tercantum di dalam Al-Qur'an telah mewajiban kepada setiap muslim di seluruh penjuru dunia untuk taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan taat kepada para pemimpin. Hai orang-orang yg beriman, taatlah kamu kpd Allah dan taatlah kpd Rasul serta para pemimpin di antara kalian ..” (Al Qur’an Surat: An Nisaa: 59). Barangsiapa yg taat kepada pemimpin maka dia taat kepadaku dan barangsiapa yg maksiat kepada pemimpin maka dia maksiat kepadaku“. (Hadis Riwayat: Bukhari-Muslim). Grand Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh juga mengatakan bahwa tujuan pemerintah Arab Saudi melakukan pembatasan kuota haji adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan kekhusyukan para jamaah haji yang merupakan tamu Allah. Pembatasan kuota haji juga untuk memudahkan manajemen dan memberikan pelayanan terbaik kepada para jamaahhaji. Jadi sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk melaksanakan dan mentaati aturan dari pemerintah Arab Saudi ini (www.bakkah.net). Berhajilah Dengan Ilmu, Jangan Modal Nekad Haji adalah ibadah spesial yang hanya diwajibkan bagi yang mampu, karena berhaji tidak diwajibkan oleh Allah kepada orang yang tak mampu. Dan di antara hikmah haji yang besar adalah bahwa mereka seperti dilahirkan kembali untuk menjadi orang yang ikhlas dan rela berkorban untuk lebih mendekatkan diri untuk mempelajari agama Allah.  Oleh karenanya, menunaikan ibadah haji haruslah berbekal ilmu, bukan berbekal nekad. Dengan ilmu mereka bisa menunaikan ibadah haji dengan tertib dan memenuhi syarat, rukun dan wajib haji. Sungguh sangat disayangkan jika ada umat muslim yang menunaikan haji secara ILLEGAL hanya modal nekad dan meninggalkan syarat, rukun dan wajib haji. Akibatnya, bukan pahala haji yang mereka dapatkan tapi justru dosa dan kewajiban membayar DAM (denda) yang mereka peroleh. Setiap orang yang telah menunaikan ibadah haji tentu ingin hajinya di terima (MABRUR). Karena Allah telah menjanjikan bahwa pahala haji mabrur adalah Surga. Secara umum ada beberapa kriteria untuk mendapatkan haji mabrur di antaranya - Hajinya harus ikhlas semata-mata kerana Allah dan tidak riyak - Uang untuk ibadah haji bersumber dari yang halal - Memenuhi syarat, rukun dan wajib haji seperti diajarkan oleh Rosulullah - Berhaji dengan mentaati segala tata cara berhaji tanpa meragukannya Di akhir tulisan, saya ingin mengutip pendapat Ibn Kholawaih yang mengatakan bahwa untuk mendapatkan haji mabrur maka pelaksanaan ibadah hajinya harus terbebas dari perbuatan dosa. Tentu anda bisa menyimpulkan sendiri, jika haji anda dilakukan secara ILLEGAL yang berarti melawan hukum pemerintah, melalaikan syarat, rukun dan wajib haji serta tidak membayar DAM, maka haji apakah yang anda peroleh?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun