Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kontroversi Beras dan Kebijakan Perberasan

16 Agustus 2017   17:15 Diperbarui: 18 Agustus 2017   10:25 3008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Temuan Satgas Pangan yang direlease oleh Kapolda Sumsel yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil laboratorium, kasus beras rastra oplosan di lahat berbahaya untuk dikonsumsi dan hanya layak untuk pakan ternak dapat menimbulkan kontroversi ditengah-tengah masyarakat. Dibawah ini, pernyataan Kapolda Sumsel yang saya kutip dari dua sumber ternama yaitu detik dan antara.

Diambil dari Detik.com, pernyataan Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto pada saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, (Jumat, 11/8/2017) yang mengatakan "ada tiga lab yang kita lakukan untuk pengujian beras oplosan di gudang Bulog lahat. Hasilnya, kualitas beras dibawah standar mutu yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi".

Berita selanjutnya diambil dari m.antaranews.com, Kapolda Sumsel menyatakan "hasilnya menunjukkan kualitas beras berada di bawah standar yang paling rendah dan tidak layak konsumsi dan hanya layak untuk pakan ternak. Dari beras yang direproses tersebut dilakukan pengujian mutu didasarkan beberapa hal, antara lain kadar air, derajat patahan, dan menir beras tersebut. 

Laboratorium menyatakan beras fisik pecah sebanyak 58,9 persen, sementara standar terendah beras hanya boleh mengandung maksimal 35 persen. Sementara itu, butir menir ditemukan sebanyak 13,7 persen, serta standar SNI mencatat kualitas terendah hanya sampai batas lima persen".

Mengapa saya bisa mengatakan pernyataan dari Kapolda Sumsel dapat menimbulkan kontroversi...? sebuah tanda tanya besar... ?

Pertama, beras rastra tersebut sangat berbahaya untuk konsumsi dan hanya layak untuk pakan ternak. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "berbahaya" diartikan ada bahayanya; (mungkin)mendatangkan bahaya; (dalam keadaan) terancam bahaya. 

Sehingga, secara logika sederhana saja, kata-kata "berbahaya" yang jika dikaitkan dengan beras rastra sitaan, dapat kita asumsikan bahwa beras tersebut mengandung sesuatu zat kimia tertentu yang bila termakan akan membahayakan kesehatan tubuh. Bahayanya bisa mengakibatkan keracunan tubuh dengan gejala tertentu atau bisa sampai menyebabkan kematian.

Disitulah kontroversinya dimulai. Pada konferensi pers tersebut, Kapolda tidak menyebutkan secara eksplisit zat apa yang terkandung sehingga disimpulkan berbahaya untuk dikonsumsi. 

Masyarakat intelek hingga masyarakat awam pasti bertanya-tanya, zat kimia berbahaya apa yang terkandung pada beras rastra tersebut. Logikanya, andaikan beras rastra itu mengandung bahan kimia berbahaya, maka sudah pasti terdapat korban jiwa. 

Karena menurut satgas pangan beras rastra tersebut sudah disalurkan sebanyak 1.089 ton. Tapi nyatanya tidak. Tidak ada pemberitaan di media massa atau laporan masyarakat yang mengatakan bahwa masyarakat penerima rastra di wilayah kerja Lahat (Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Pagar Alam, PALI dan Empat Lawang) mengalami keracunan, muntah-muntah ataupun meninggal dunia.

Kedua, kualitas beras hasil lab menunjukkan berada di bawah standar yang paling rendah. Kesimpulan ini didapatkan setelah diperbandingkan dengan kualitas beras SNI 01-6128-1999 dari muti 1 - mutu 5. Dimana hasil lab menunjukkan bahwa beras rastra tersebut berada berada dibawah kualitas beras mutu terendah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun