Jika dalam journal kemarin, saya menuliskan tentang Ibas Yudhoyono dengan topik; Ibas menerima dana tunai dari perusahaan Anas dan Nazar ratusan ribu $ dollars, maka hari inipun saya ingin menuliskan kembali tentang penerimaan dana tunai oleh putra sulung SBY, yang berprofesi  sebagai seorang perwira menengah dalam Tubuh TNI AD, sesuai dengan laporan surat pajak tahunan keluarga SBY ditahun 2011 lalu. sumber photo : Worldpress associates
Agus Harimurti, sebagai seorang anggota TNI sudah barang tentu segala jenis penerimaan yang ia terima seperti; gaji, tunjangan anak dan istri, tunjangan lauk pauk dan lain-lainnya yang diberikan oleh Negara lengkap tertulis disana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam laporan penerimaan sepanjang tahun 2011 Agus Harimurti Yudhoyono melaporkan bahwa sepanjang tahun 2011, sebagai seorang perwira TNI dengan pangkat Mayor inf., dia memiliki penghasilan kotor ( tahunan) Rp 70.200.000,- pertahun, atau Rp 5.850.000. perbulan, sebelum dipotong pajak. Akan tetapi dengan penghasilan sekelas Junior Manager ( dalam dunia bisnis)  dengan gaji Rp 5 juta lebih perbulan, Agus Harimurti melaporkan bahwa pada tahun berjalan ( 2011) dia memiliki dana dalam bentuk tabungan sebesar Rp 1.643.515.634. dengan sumber dana yang tidak jelas dalam laporan pajaknya, sesuai surat pelaporan pajak tahunan ( SPT) tersebut, disana hanya dijelaskan sepanjang tahun 2011 Agus memiliki dana tunai dalam bentuk saving account ( dana cash ) Rp 953.552.634. saving account Rp 27.488.000 saving account Rp 382.275.634. saving account Rp 180.000.000,- bila dijumlahkan semuanya berjumlah Rp 1.643.575.634,- ( Satu milyar enam ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah). Tentu bagi orang dewasa bahkan kaum pedesaan seperti kami-kami ini, mengerti tentang setoran dana tunai, jelas peneriman uang milyaran dalam satu tahun bagi seorang perwira muda, sangat diluar kewajaran, undang-undang jelas melarang bahwa seorang pegawai negeri ( PNS, ABRI, Polisi) haram hukumnya melakukan bisnis maupun usaha yang menguntungkan dirinya sendiri, selagi bertugas pada instansi Pemerintah, dan ini diperjelas lagi dalam berbagai keputusan mulai dari lingkungan kerja mereka hingga peraturan Menteri juga ditekankan aturan main ini. Lantas dari mana Agus Harimurti mendapatkan dana Rp 1.6 milyar pada tahun 2011 lalu, tentu hanya dia saja yang mengetahuinya bukan? Benarkah Agus Harimurti dan istrinya memiliki usaha walau sudah dilarang oleh Pemerintah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku? wallahualam hal ini seharusnya patut dipertanyakan oleh petinggi ABRI, karena ini termasuk pelanggaran berat, walaupun dana tersebut mungkin saja pemberian orangtuanya, namun pimpinan atau atasannya harus mendapatkan penjelasan tersebut, akan tetapi untuk saat ini sangat tidak mungkin dilakukan untuk menerapkan sangsi bagi Agus, karena faktor kedekatan dan lingkungan keluarga besar SBY dalam tubuh TNI AD saat ini , sangatlah dominan. KKN dan segala bentuk perkoncoan lanjutkan!!!