Mohon tunggu...
Johanis Mawuntu
Johanis Mawuntu Mohon Tunggu... lainnya -

Pensiunan Pertamina Perkapalan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemakaian Elpiji Perlu Undang-undang Gas

12 Agustus 2010   13:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:06 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa saya mengaitkan kalimat ini: (Menurut Undang-Undang Uap (Stoom Ordonnantie) 1930 yang masih berlaku sampai sekarang dan belum pernah direvisi, pasal 1; ayat 1, bahwa: Bejana atau tabung yang bertekanan > 1 Atmosfir (atm) harus mendapat ijin dan pengawasan oleh Negara/Pemerintah) pada tulisan saya mengenai ELPIJI; karena:

Jaman Belanda dulu sewaktu "James Watt" menemukan MESIN UAP banyak kecelakaan yang terjadi, yaitu ketel uap (boiler) pada meledak dan menimbulkan banyak korban jiwa (gambaran peristiwa yang terjadi tidak jauh berbeda dengan keadaan sekarang yaitu gas Elpiji meledak ).

Malapetaka secara beruntun terjadi karena ketel uap (boiler) selain dipakai untuk penggerak Locomotip Kereta Api dan Kapal Laut juga dipakai untuk keperluan Rumah Tangga, layaknya Elpiji pada saat ini.

Penguasa yang diwakili oleh Polisi berusaha menangkap para pembuat Ketel Uap serta pembuat perlengkapannya seperti yang terjadi sekarang ini, tapi apa lacur mereka tidak bisa dijerat karena dasar hukumnya tidak ada. >>. maka Pemerintah Belanda mengeluarkan STOOM ORDONNANTIE yang mengatur bahwa bejana atau tabung yang bertekanan > 1 atm(kg/cm2) harus mendapat persetujuan dan pengawasan dari Pemerintah/Negara, ini diadopsi ke Indonesia sebagai jajahannya, sekarang masih berlaku dan dapat pengawasan dari Keselamatan Kerja.

Ceritra lain: Apakah anda tahu Elpiji(Propane nya) bertekanan berapa! (menurut diagaram P-T atau diagram Tekanan - Suhu) pada 50derajat Celcius tekanannya 20kg/cm2), Elpiji(Butane nya) pada suhu itu bertekanan 4.5kg/cm2.

Keselamatan Kerja masyarakat kita sudah waktunya untuk dibuatkan Undang-Undang yang dikaitkan dengan Gas Elpiji. Karena penggunaan Gas Elpiji bisa diberbagai bidang, misalnya, jangan anda kaget jika Air Condition meledak (Elpiji bisa dipakai untuk refrigerant (media pendingin) pendorong penyemprot cat dsb. di Negara maju hal ini dianggap ILLEGAL(melanggar hukum) karena ada Legal(hukum) nya..

Di Indonesia kan belum ada hukumnya, kasihan kan kalau di kategorikan mati konyol akibat konversi gas elpiji.

Demikian penjelasan saya mengenai mengaitkan Keselamatan Kerja dan Undang-undang Uap dengan malapetaka yang terjadi akibat meledaknya Elpiji akhir-akhir ini

Penulis,

Johanis R. Mawuntu Pensiunan Pertamin Perkapalan

Tinggal di Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun