Mohon tunggu...
Siti Masriyah Ambara
Siti Masriyah Ambara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemimpi dengan banyak keterbatasan

Perempuan pekerja lepas yang mencintai Indonesia dengan segala dinamikanya.

Selanjutnya

Tutup

Trip Artikel Utama

Mengunjungi Kekasih, Benarkah Jadi Alasan Penolakan Visa Kunjungan Jerman?

27 Agustus 2018   18:59 Diperbarui: 29 Agustus 2018   17:39 5349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bentuk surat jaminannya

Lalu, dokumen apa saja yang saya lampirkan untuk pengajuan visa kunjungan yang maksimal hanya 90 hari ini? 

Sebagian besar dokumen sama saja dengan dokumen untuk visa turis, yang berbeda hanya kali ini melampirkan Verplichtungserklarung atau surat jaminan dari si pengundang, dalam hal ini calon suami saya.

Selain itu, surat undangan dalam bahasa Jerman. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian dokumen yang perlu disiapkan jika ada rencana mengajukan visa kunjungan ke negara Eropa, dalam hal ini Jerman:

Dokumen dari pihak saya:

  1. Paspor yang masa berlakunya minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
  2. Foto ukuran 3,5 x 4,5 dua lembar.
  3. Surat keterangan dari kantor menjelaskan posisi di kantor sekaligus memberi kepastian bahwa setelah kembali akan tetap bekerja sebagai staf.
  4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
  5. Rekening koran selama 3 bulan terakhir, nilai minimum tidak dicantumkan. Hanya pastikan cukup untuk keadaan darurat meski untuk visa kunjungan ini kita melampirkan Verplichtungserklarung atau surat jaminan bahwa pengundang akan membiayai keperluan selama di Jerman.
  6. Form pengajuan visa yang bisa diisi langsung di halaman website Kedutaan Jerman.
  7. Asuransi perjalanan.
  8. Bukti hubungan, saya hanya mencetak 4 buah foto saat saya dan pasangan sedang bersama di selembar kertas A4.

Di beberapa forum saya juga mendapat info ada yang melampirkan bukti kepemilikan aset seperti rumah atau kendaraan. Saya sama sekali tidak melampirkan dokumen itu karena memang tidak dicantumkan dalam website.

bentuk surat jaminannya
bentuk surat jaminannya
Dokumen dari pihak pengundang:
  1. Foto kopi bukti identitas pengundang, bisa berupa kartu identitas atau paspor. Calon saya mengirim scan KTPnya.
  2. Surat undangan yang menjelaskan identitas saya serta tujuan kunjungan. Calon saya membuat dalam dua bahasa, Inggris dan Jerman.
  3. Verplichtungserklarung. Dokumen ini di dapat oleh calon saya di townhall atau balaikota dengan melampirkan: surat keterangan kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, surat kepemilikan rumah atau surat kontrak rumah,  fotokopi KTP, dan keterangan identitas yang diundang (dalam hal ini data-data saya).
  4.  Membayar biayanya sebesar 29 Euro.

Tambahan informasi, untuk mendapat Verplichtungserklarung ini, si pengundang wajib hukumnya memiliki pendapatan yang cukup. Aturan pendapatan minimum per bulan bervariasi di tiap kota.


Umumnya, pendapatan minimum setelah dipotong pajak sebesar 1500 Euro per bulan. Kurang dari itu, besar kemungkinan akan ditolak oleh pihak yang berwenang mengeluarkan surat jaminan itu.

Seluruh dokumen dari pihak pengundang harus kita terima sebelum membuat jadwal wawancara dengan Kedutaan. Atau maksimal saat membuat jadwal bisa memastikan dokumen akan tiba sebelum tanggal wawancara. 

Tahap Wawancara

Ini tahap yang paling dikhawatirkan karena menentukan apakah kita akan mendapat visa sesuai ajuan atau tidak. Terutama yang mengajukan visa untuk mengunjungi pasangan.

Ketika tiba giliran saya diwawancara, staf kedutaan meminta saya memakai headphone karena pertanyaan yang diajukan bersifat pribadi. Inti pertanyaan itu untuk memastikan tujuan kunjungan sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun