Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenaikan Cukai Rokok yang Harus Disertai Kebijakan Lain

20 September 2019   18:00 Diperbarui: 21 September 2019   08:10 1235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - Dokumen Pribadi

Konsumsi rokok di dunia terutama di Indonesia sudah cukup tinggi. Dari data WHO, sekitar 1 miliar orang di dunia menjadi perokok aktif dan ada sekitar 890 ribu orang kehilangan nyawa akibat menjadi perokok pasif. 

Dampak dari konsumsi ini sebenarnya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, baik dampak negatif maupun positifnya.

Pemerintah sebagai regulator industri rokok berupaya untuk menurunkan konsumsi rokok masyarakat melalui beberapa kebijakan. Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah menaikkan cukai hasil tembakau hingga double digit atau di atas sepuluh persen pada tahun 2020.

Tentu, kebijakan yang diambil pemerintah ini menimbulkan beberapa tanggapan terutama dari masyarakat. 

Apakah kebijakan tersebut efektif untuk menurunkan konsumsi rokok masyarakat dan meningkatkan pendapatan cukai dari rokok atau justru kebijakan tersebut malah membuat banyak dampak negatif terutama kepada industri rokok kecil yang menyerap banyak tenaga kerja. 

Kebijakan ini juga dianggap akan berpengaruh terhadap para petani tembakau yang keberadaannya juga bergantung pada industri rokok ini sendiri.

Topik tersebut dibahas secara rinci dalam siaran KBR.id pada 19 September 2019 oleh narasumber Vid Adrison, Peneliti Ekonomi UI dan Abdillah Ahsan, Wakil Kepala Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI. 

Perbincangan yang dipandu oleh Don Brady tersebut juga membahas bagaimana tanggapan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok sebesar 23% per 1 Januari 2020. Akibat kenaikan cukai rokok ini, harga rokok akan diprediksi juga akan naik sebesar 35%.

Menurut Abdillah Ahsan, kebijakan pemerintah ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Keuangan yang melihat rokok dalam tiga sisi, yakni konsumsi, penerimaan negara, dan industri rokok sendiri. 

Keputusan yang diambil oleh pemerintah memang lebih kepada keputusan politis karena kesehatan masyarakat lebih penting dibandingkan penerimaan yang diterima oleh negara ataupun kelangsungan industri rokok itu sendiri. 

Selama 2019, cukai rokok tidak naik. Stagnasi harga cukai ini juga berpengaruh terhadap konsumsi rokok yang naik sehingga dampak negatif kesehatan masyarakat pun menjadi lebih banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun