Mohon tunggu...
Muhammad Igo
Muhammad Igo Mohon Tunggu... Ilmuwan - mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rimpu Sebuah Budaya Lahir dari Hukum Islam

18 Januari 2019   08:24 Diperbarui: 18 Januari 2019   08:55 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksara bima memang benar-benar ada, tapi bukti penggunaan aksara tersebut secara aktif tidak dapat ditemukan karena catatan kerajaan BO' bertulis aksara melayu dan diyakini bahwa dari berbagai jenis BO ada yang menggunakan aksara Mbojo. Akan tetapi, dari sekian banyak BO' telah banyak yang hilang akibat kebakaran besar yang melanda kerajaan Bima (Loir. 2012. xiv).

Wanita suku Mbojo sangat pandai dan rajin menenun, kepandaian ini tidak diketahui sejak kapan dimulai karena  hampir seluruh wanita bisa menenun. Biasanya, wanita-wanita tersebut menenun pada musim kemerau untuk mengisi waktu luang dan di sela-sela waktu  luang saat menunggu waktu  panen. 

Tenunan tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu Songket dan Nggoli. Hasil dari tenunan tersebut pada umumnya dijadikan sarung khas daerah Bima-Dompu. Kemudian masuknya pegaruh Islam yang begitu kuat  dalam masyarakt tersebut menjadikan sarung tersebut sebagai pakaian muslimah sesuai aturan Islam. 

Pakaian tersebut hingga sekarang masih digunakan secara aktif oleh beberapa kelompok orang sebagai pakaian keseharian, seperti masyarakat desa Sambori misalnya.

Rimpu adalah nama dari pakaian tersebut, Rimpu merupakan jenis hijap dalam masyarakat suku Mbojo (Bima-Dompu), dalam prakti pemakaiannya dibagi menjadi dua, yaitu Rumpu Cili (rimpu yang menyembunyikan) dan Rimpu Mpida (rimpu kecil).  

Aturan dalam pengunaan rimpu sendiri disesuaikan dengan aturan dalam ajaran Islam, yaitu mengenai batas aurat. Dalam hal tersebut ada dua pendapat besar, yaitu aurat meliputi seluruh anggota tubuh selain telapak tangan dan wajah dan yang lain mengatakan bahwa yang bukan aurat adalah bagian mata dan telapak tangan. 


Maka dari itu, masyarakat suku Mbojo membagi penggunaan rimpu berdasarkan dua pendapat tersebut. Rimpu yang menyerupai cadar atau niqop digunakan oleh anak gadis atau wanita yang belum menikah ketika keluar rumah sedangkan yang menyerupai jilbab syar'i digunakan oleh wanita yang sudah menikah untuk aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Rimpu tidak diketahui oleh banyak orang. Maka dari itu, saya menulis artikel ini agar kekayaan Indonesia semakin terekspos. Untuk keberadaan pakaian tersebu masih terlestarikan dan berbagai upaya terus dilakukan untuk menjagan kelestariannya.

Sumber :

Loir, Henri Chamber dan Siri Masyam. Bo' Sangaji Kai Catatan Kerajaan Bima. Jakarta. Obor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun