Bahwa menurut MZ, dia resignkarena tidak berkah. MZ merasa tidak berkah karena saat masuk polisi ibunya menyogok.
Bahwa menurut Kabid Humas Polda Aceh, MZ bukan resign, melainkan berhenti tidak dengan hormat karena malas dinas selama lebih dari 30 hari.
Penjelasan Kabid Humas Polda Aceh lebih berterima di pemahaman logika normal, sebab, MZ menceritakan bahwa dia resign namun tidak menulis permohonan resign. MZ memahami bahwa gaji tidak berkah dari hasil bekerja karena nyogok, tetapi tidak mengembalikan gaji kepada negara. Bisa diartikan, setelah MZ menyimpulkan bahwa gaji yang diterimanya haram, MZ justru menunggu diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa mengembalikan gaji yang diterima sejak mulai masuk polisi sampai berhenti.
Salam bhinneka tunggal ika.