Mohon tunggu...
Hijrana Bahar
Hijrana Bahar Mohon Tunggu... Librarian Volunteer -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Sebuah Pernikahan Tidak Lagi "Sakral"

25 September 2017   16:18 Diperbarui: 25 September 2017   16:22 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dipungkiri, saat ini teknologi sudah menjadi sahabat dekat masyarakat bahkan lebih dekat daripada keluarga. Akan tetapi kecenderungan seseorang yang terlalu aktif menggunakan teknologi akan membuat seseorang jauh dari lingkungan. Menjadi lebih pemilih, baik dalam segala hal karena tidak ada yang mampu menggantikan dunia maya. Sebuah dunia yang belum tentu nyata tapi kita mampu berkomunikasi orang-orang yang tidak kenal sehingga kita bisa menemukan sesuatu yang baru yang kita cari selama ini.

Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini tidak terbatas oleh waktu karena kita terlalu menjadi digita native yang sangat aktif bahkan tidak bisa hidup tanpa teknologi. Sehingga apapun yang dilakukan selalu dibarengi dengan teknologi. Bahkan momen yang sakral sekalipun melibatkan teknologi. Seperti sebuah penelitian yang berjudul "Akad Nikah Melalui Video Call Menurut Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia". Apa jadinya jika momen yang kita impikan hanya akan berlalu tanpa melalui proses yang special. Kecanggihan teknologi telah mengalihkan segalanya.  Pernikahan adaalah impian setiap orang di muka bumi ini dan ingin melalui momen sakral tersebut dengan khidmat. akan tetapi bagaimana jadinya jika hanya dilalui sebatas teknologi?????

Menurut Quraish Shihab (2011: 87) Aqad Nikah, dari kata Aqad berati ikatan. Dimana perkawinan adalah  ikatan lahir dan batin antara seseorang laki-laki dan perempuan untuk  hidup bersama (Miitsaaqan Ghaliizhaa) Ikatan yang sangat tebal/kasar. Akan tetapi sebuah Sebuah hasil penelitian diperoleh, "Bahwa akad nikah melalui video call dalam  tinjauan hukum perkawinan Islam harus memenuhi hukum dan syarat  perkawinan dalam keabsahannya, selama belum ada ketegasan dari lembaga  penegak hukum pendapat mana yang diberlakukan di pengadilan agama, maka  akad nikah sah selama proses terjadinya ijab Kabul tidak ada keraguan  dan memenuhi rukun dan syarat dalam pelaksanaannya sudah memenuhi syarat  dan rukun perkawinan serta tidak bertentangan dengan kompilasi hukum  Islam, maka perkawinan tersebut sudah sah. 

Hal ini dikuatkan dengan  ketentuan pasal 27 sampai dengan 29 kompilasi hukum Islam antara lain  tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali nikah yang  bersangkutan dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki melalui  telepon. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka diharapkan dapat  member pemahaman tentang akad nikah melalui video call yang dirasa cukup  permanfaat bagi masyarakat agar tidak serta merta menyatakan bahwa  perkawinan tersebut tidak sah tanpa mengkaji lebih dalam mengenai latar  belakang masalahnya, sehingga kita dapat lebih pandai menyikapi hal-hal  baru berkaitan tentang hukum perkawinan, dan perlunya ada aturan yang  jelas dari lembaga penegak hukum mengenai pendapat yang diberlakukan di  pengadilan agama. Apabila sudah ada ketegasan undang-undang maka umat  Islam wajib terikat dengan undang-undang atau peraturan yang disepakati" (Burhanuddin, 2017) http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4113/ 

Kita sebagai warga negara harus bersikap bijak dalam menyikapi segalanya, karena mungkin suatu saat nanti kita tidak akan melakukan akad nikah melalui Video Call saja, siapa tahu suatu saat nanti bisa melalu Teleconference dengan penghulu, ataukah diciptakan aplikasi untuk mencari penghulu. Tidak ada yang tidak mungkin di Era Teknolog saat ini, karena semakin canggih teknologi itu maka orang-orang yang di dalamnya lebih canggih. Dan banyaknya celah-celah negatif yang di ciptakan oleh para pengguna aktif dan para pencipta teknologi pintar yang meninabobokkan dan mempermudah segala aktifitas kita.

"Do not believe what you see but believe what you can give for yourlife". tetaplah waspada..Para digital Native.  

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun