Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

[Menjawab] Besek Bambu, Simbol Kemerdekaan yang Digugat

22 Agustus 2019   00:59 Diperbarui: 22 Agustus 2019   09:30 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Besek bambu tidak bisa mengganti fungsi kantong plastik. Sumber: Kompas

Pandangan dan persepsi tentang ramah lingkungan dalam kaitan solusi sampah perlu membaca dan memahami regulasi persampahan. 

Sekiranya UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) tidak pernah ada. Maka persepsi ramah lingkungan oleh sebagian besar kelompok swadaya masyarakat di Indonesia dan termasuk Menteri, Gubernur dan Walikota atau Bupati yang sudah mendorong dan memgeluarkan pelarangan penggunaan kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik dapat diterima atau kami terima.

Tapi karena UUPS mengamanatkan atau menekankan "pengelolaan sampah" dalam mengurai masalah sampah dan termasuk sampah plastik. Berarti UUPS tersebut yang menolak kebijakan pelarangan penggunaan produk kantong plastik. 

Sekali lagi bukan saya yang melarang atau menolak. Tapi UUPS yang menolaknya. Sementara saya taat pada regulasi yang paling tinggi yaitu UUPS. Walau saat ini marak keluar kebijakan pelarangan kantong plastik, itu soal lain dan saya tidak akan bahas dalam kesempatan ini. Semoga dimaklumi dan Terima kasih.

Salam Kompasianer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun