Sejak tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pembenahan dalam pengelolaan Jaminan sosial berdasarkan UU 24 Tahun 2011 yang telah ditetapkan. Dengan adanya Undang-undang tersebut, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan semua karyawannya -baik tetap maupun kontrak- untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanski hukum.
Demikian halnya di perusahaan tempat saya bekerja, mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan baik itu karyawan tetap maupun karyawan kontrak adalah mutlak. Ini sangat membantu dalam menyiapkan tabungan di hari tua dan perlindungan bagi peserta dalam hal terjadinya risiko pekerjaan seperti kecelakaan dan keluarga peserta dalam hal risiko keuangan (maaf kata) jika peserta meninggal dunia.
Pada saat rekan kerja kami mengalami kecelakaan kerja (beberapa tahun lalu pada saat masih nama lama) dalam hal proses klaimnya sangatlah cepat dengan syarat (tentunya) kelengkapan berkas dan dokumen pendukung yang syaratkan terlengkapi. Biaya rumah sakit, sejak masuk UGD (pertolongan pertama) sampai pengobatan rawat inap maupun jalan semua ditutupi (cover) oleh BPJS Ketenagakerjaan.Â
Adapun Program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin para pekerja yang terdaftar aktif sebagai berikut:
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT ini memberikan perlindungan bagi para pekerja dengan menawarkan tabungan jangka panjang dan keuntungan pada saat berusia 55 tahun atau pekerja yang belum genap usia 55 tahun namun memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun urutan ahli waris yang berhak mendapatkan manfaat JHT apabila peserta meninggal dunia:
- Janda/Duda
- Anak
- Orang tua
- Cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Progran JKK ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sebuah jaminan yang memberikan ketenangan jiwa dan pikiran dalam bekerja.
Sejak tanggal 1 Juli 2015 setiap kecelakaan kerja yang terjadi, dengan memperhatikan masa kadarluarsa klaim selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal kejadian kecelakaan agar mendapatkan manfaat yang ada. Perusahaan harus aktif dan tertib untuk melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dokumen pendukung, agar peserta mendapatkan manfaatnya.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)