BPJS Ketenagakerjaan Memberi Ketenangan Jiwa dan Pikiranku
5 Januari 2016 23:10Diperbarui: 5 Januari 2016 23:461803
Sejak tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pembenahan dalam pengelolaan Jaminan sosial berdasarkan UU 24 Tahun 2011 yang telah ditetapkan. Dengan adanya Undang-undang tersebut, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan semua karyawannya -baik tetap maupun kontrak- untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanski hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.