Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

BPJS Ketenagakerjaan Memberi Ketenangan Jiwa dan Pikiranku

5 Januari 2016   23:10 Diperbarui: 5 Januari 2016   23:46 180 3
Sejak tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pembenahan dalam pengelolaan Jaminan sosial berdasarkan UU 24 Tahun 2011 yang telah ditetapkan. Dengan adanya Undang-undang tersebut, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan semua karyawannya -baik tetap maupun kontrak- untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanski hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun