Mohon tunggu...
Hanter Siregar
Hanter Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Masih sebuah tanda tanya?

Mencintai kebijaksanaan, tetapi tidak mengetahui bagaimana caranya!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyikapi Isu Pembangunan Tugu Sang Naualuh Damanik di Pematangsiantar

3 April 2019   15:19 Diperbarui: 5 April 2019   20:20 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangunan Tugu Sang Naulauh (Sumber: isiantar.com)

Bertolak belakang dari itu, perlu kita ketahui bahwa dengan adanya pemberhentian pembangunan tersebut, jelas telah berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembangunan Tugu Sang Naulauh (Sumber: isiantar.com)
Pembangunan Tugu Sang Naulauh (Sumber: isiantar.com)

Pembangunan yang tidak mencapai tujuan merupakan bentuk kerugian negara, hal ini bisa dibuktikan bahwa pondasi yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menjadi sia-sia alias tidak bermanfaat. Pondasi bangunan dengan nilai uang 1,7 milyar tersebut akan menjadi sampah ketika pembangunan di hentikan. Artinya pendirian podasi bangunan Tugu Sang Naulauh yang sudah berdiri sekitar 35% tentu tidak memiliki arti dan manfaat untuk dipajangkan.

Pemerintah dalam hal sebagai pemangku kebijakan, jelas tidak konsisten dan bertanggungjawab dalam kebijakan yang diembannya. Selain kebijakan yang tidak sesuai dengan azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggarahan negara, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Pemerintah juga selaku pejabat publik, nampak menghiraukan amanah yang diataur dalam ketentuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik, Pasal 9. Pemerintah melalui surat yang dibacakan oleh perwakilan Sekda yang ditanda tangani oleh PPK tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bencana sosial secara jelas dan akurat. Sekali lagi perlu kita ketahui bahwa surat pemberhentian pembangunan merupakan gawean Walikota bersama DPRD---berdasarkan hasil pertimbangan-pertimbangan yang ada.

Namun menyoal surat yang dibacakan Sekda, pemberhentian pembangunan juga merupakan tindakan yang bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indoensia No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme---Pasal 1, dan Pasal 2.


Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap kebijakan yang sudah dibuat. Oleh karena itu pemerintah sebelum memutuskan kebijakan, tentu sudah mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dalam kebijakan tersebut. Berkat dari itu setiap lembaga pemerintah memiliki Staf Ahli di dalam segala bidang. Maka segala kebijakan yang sudah diputuskan sudah dikaji dan diperhitungan dengan matang-matang.

Maka dari itu pemerintah tidak boleh dengan sewenang-wenang dalam memutuskan suatu kebijakan. Pemerintah dalam menjalan tugasnya, harus menghormati dan melaksanakan sesuai dengan etika pejabat pemerintah. 

Berdasarkan ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VI/MPR/2011 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pada bab II yaitu etika politik dan pemerintahan.

"Etika politik dan pemerintahan adalah etika yang dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yangbersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratisyang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasirakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerimapendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dankeseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa".

Berkaca dari situ pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah konstitusi, serta tidak bertanggungjawab dalam segala tugas maupun amanah yang di embannya sesuai TAP MPR No. VI/MPR/2011 tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun